Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 03 April 2021 | 10:22 WIB
Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma. (Antara/Ogen)

SuaraBatam.id - Kabar penggantian Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Ahmad Syafri terus menguat. Isu yang diduga berasal dari usulan Wali Kota Tanjungpinang Rahma ini lantas mendapat perhatian DPRD setempat.

Ketua Komisi I DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir menyebut, Teguh Ahmad yang dilantik sebagai Sekda pada 11 November 2020 belum genap dua tahun menjabat.

Keinginan Rahma untuk mengganti Sekda menurut Fathir tidak sesuai dengan Pasal 116 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan ASN menjabat dua tahun terlebih dahulu sebelum digantikan.

"Tentu kami berharap, Wali Kota agar dapat mempelajari terlebih dahulu soal aturan jika ingin mengganti Sekda," ujar Fathir, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Diangkat Pejabat, Wali Kota Tanjungpinang Tuai Kritik

Ia secara pribadi mengaku kaget usai mendapatkan informasi dari Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari terkait surat bersedia digantikan.

"Kaget saya, saya dapat informasi dari Pak Sekda. Kenapa disodorkan surat itu saat sedang rapat kepala OPD. Saya rasa itu tidak wajar," ujarnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ditemui terpisah, Wali Kota Tanjungpinang Rahma enggan berkomentar mengenai isu pergantian Sekda tersebut.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)Tanjungpinang, Alfiandri menyebut surat pernyataan evaluasi Sekda Teguh memberi kesan pemaksaan pencopotan atas nama evaluasi kinerja.

Padahal, menurutnya, evaluasi kerja seharusnya dilakukan melalui proses Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Baca Juga: Bukan Contoh Baik! Wali Kota Tanjungpinang Rahma Lantik Tersangka Korupsi

“Surat evaluasi kerja itu sepengetahuan saya di luar kelaziman, karena dalam evaluasi kinerja itu pertama ada format resminya SKP, baik itu jabatan apapun. Proses itu baik dibuat dalam satu tahun, nanti di akhir dan ada juga per enam bulan harus melaporkan, jadi satu tahun itu dua kali melaporkan dalam bentuk format SKP,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, saat suatu pejabat menduduki jabatan maka tentu ada fakta integritas yang kemudian bisa dievaluasi. Dalam hal ini, wali kota memang berhak untuk melakukan evaluasi.

"Nah Wali Kota itu tentu ada standar dasar hukumnya, jangan sampai membuat satu format di luar kelaziman atau disebut mal administrasi. Nah ini yang saya tegaskan, jangan sampai, belum selesai persoalan yang mendasar, tapi muncul persoalan baru tapi fundamental," tegasnya.

Ia memberi saran agar Rahma tidak asal dalam menjalankan pemerintahan dan belajar memahami kembali format penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini dibutuhkan agar Rahma tidak serampangan dalam menjalankan pemerintahan. Ia juga berharap Rahma membuka forum diskusi ilmiah untuk memperbanyak dan memperkuat nalar, narasi dan logika berpikir.

Load More