SuaraBatam.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad agar membina Wali Kota Tanjungpinang Rahma karena daerah itu dinilai lamban mengisi jabatan Wakil Wali Kota 2018-2023.
Hal ini disampaikan Kemendagri melalui surat Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Akmal Malik dengan Surat Nomor : 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021.
Dalam pemberitahuan tersebut, Kemendagri menjawab permohonan petunjuk Wali Kota Tanjungpinang Rahma terkait pengisian wakilnya.
Surat yang bersifat segera itu berisi 4 poin penting yang disampaikan Dirjen Otda Kemendagri kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, berikut poin-poinnya melansir dari Batamnews (jaringan Suara.com):
Baca Juga: Kemendagri Fasilitasi Penanganan Masalah Pertanahan di Ciledug
Pertama, pemilihan Wakil Wali Kota berpedoman pada Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Yakni dimana UU tersebut menegaskan bahwa mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota berada di DPRD dan diusulkan oleh partai politik pengusung.
Kedua, mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang diatur dalam tata tertib DPRD sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016," kata Dirjen Otda.
Ketiga, kata Akmal Malik, pemilihan Wakil Wali Kota tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari Kemendagri. Karena hal tersebut sudah diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 10 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Keempat, Gubernur Kepulauan Riau diminta untuk melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang dan monitoring proses pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang agar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, lambatnya proses pemilihan Wakil Walikota ini dikarenakan Walikota Rahma belum meneruskan surat rekomendasi dari partai pengusung ke DPRD Tanjungpinang.
Baca Juga: Permudah Pengelolaan Aset Desa, Kemendagri Luncurkan SIPADES Online
Berita Terkait
-
Tri Tito Karnavian Lantik Andi Indriaty Syaiful sebagai Pj. Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Sulsel
-
Mendagri: Desa Jadi Kontributor Penting untuk Dukung Swasembada Pangan dan Tingkatkan Perekonomian
-
Mendagri: Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan PBG sebagai Program Pro Rakyat Presiden Prabowo
-
Selvi Gibran Rakabuming Resmi Melantik Tri Tito Karnavian sebagai Ketua Harian Dekranas Periode 2024-2029
-
Tinjau Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri: Inflasi Terkendali, Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!