Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 08 Februari 2021 | 17:53 WIB
Ilustrasi Facebook. [Kon Karampelas/Unsplash]

SuaraBatam.id - Sejumlah organisasi masyarakat bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang melaporkan sebuah akun medsos Facebook ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (8/2/2021).

Mereka mengklaim, Facebook yang diketahui bernama Rudi Irawan tersebut sudah membuat tulisan atau status yang mengarah pada penghinaan atau melecehkan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Kepada awak media, Rahma mengatakan, ormas dan LAM mewakili pihaknya untuk melaporkan akun Facebook yang telah membuat kata-kata mengandung provokasi dan menghina.

"Dimana kita ketahui beberapa hari lalu viral di group Facebook Tanjungpinang akun yang membuat tulisan, yang dinilai menghina nama saya dan menyebutkan jabatan wali kota," kata Rahma saat ditemui di Polres Tanjungpinang.

Baca Juga: Mau ke Pontianak, Suami Wali Kota Tanjungpinang Rahma Positif Covid-19

Ia berpendapat, akun tersebut secara sengaja membuat status yang memprovokasi dengan kata-kata tidak pantas terhadap dirinya.

"Untuk itu saya menyerahkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk menindaklanjuti akun itu," sebutnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ia berpendapat, masyarakat memang bebas menyuarakan kritik, namun dengan bahasa yang sopan dan beretika.

"Saya setiap kali ada kesempatan, saya pemimpin bukan anti kritik," tegasnya.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan akun Facebook tersebut.

Baca Juga: Suami Wali Kota Tanjungpinang Positif Covid-19, Begini Keadaannya

"Telah memenuhi unsur penghinaan, menyebar ujaran kebencian dan menyerang harkat martabat seseorang, akunnya bodong," ujarnya.

Load More