
"Secara topoksi sudah kami lakukan. Orang-orang sudah kita panggil, masyarakatnya, pemilik alat berat, kemudian kita juga menyampaikan surat penyetopan untuk aktivitas tapi tetap saja," keluh Arhandis.
Arhandis menjelaskan keterbatasan personel dan wewenang yang di miliki KHP Sembulan menjadi kendala tersendiri dalam mencegah kerusakan hutan lindung Kuru.
"Cuma kalau tingkat tapak di kami ini terbatas, wewenang dan personelnya juga terbatas. Dua minggu lalu kami memasang spanduk di lokasi, tapi aktivitas masih tetap berjalan," terangnya.
Kabid Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Babel, Jon Saragih mengatakan, pihaknya akan membentuk tim terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan di hutan lindung Kuru tersebut.
Baca Juga: Peredaran Jaringan Narkoba dari Lapas Babel Tengah Dikembangkan
"Kita akan membuat tim terpadu. Kemarin sudah kita rancang. Artinya jika disana ada oknum aparat kita akan bawa juga dari institusi terkait. Saya juga tidak berani bertindak, saya menunggu perintah dari Pak Kadis langkah apa yang harus kita lakukan,"kata Jon.
Dikatakan Jon selama ini Dinas Kehutanan Provinsi Babel selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Babel, Denpom termasuk dari media dalam mencegah aktivitas penambangan liar di kawasan hutan lindung.
"Yang paling berat itu bagaimana meyakinkan masyarakat dan perangkat desa. Karena kekuatan kita adalah masyarakat, nah kalau masyarakat ini sudah dicekoki, sudah kita. Toh jika nanti kita masuk ke lokasi yang kita temui itu pasti masyarakat," ungkap Jon.
Diungkapkan Jon, Dinas Kehutanan Babel juga sudah mengidentifikasi terkait kekuatan apa yang ada di lokasi hutan lindung Kuru.
"Kita bukan takut, cuma kita harus jeli dan jangan sampai ada yang tidak pas dalam menentukan langkah. Kita ke sana pasti yang kita tangkap masyarakat, maksud saya tidak harus kita turun, tapi dari tingkat atas tetap berkomunikasi. Saya kira selesai itu," jelasnya.
Baca Juga: Curi Senpi di Gudang lalu Menjualnya, Tiga Anggota Polda Babel Dipecat
Kepala Seksi (Kasi) III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, M Hariyanto dihubungi Suara.com, Jumat (2/4/2021), mengatakan kegiatan pertambangan dikatakan ilegal jika tidak diliputi dengan perizinan usaha.
Berita Terkait
-
BECAK BABEL Gelar Forum Pelajar Peduli Sampah, Gaungkan Edukasi Lingkungan
-
Ekosistem Kian Menipis, 1.600 Hektare Mangrove di Tanjung Pasir Kini Direstorasi
-
Demi Selamatkan Pesisir, Kemen LHK Dorong Partisipasi Restorasi Mangrove
-
Bebaskan Belasan Terdakwa Korupsi, Ini 4 Fakta Mencengangkan Hakim Sulistiyanto
-
Aksi Masyarakat dan DLH Bersama GEF SGP Hijaukan Pesisir Wuihebo dengan Mangrove di Hari Bumi
Terpopuler
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
- 10 Sunscreen Favorit Tasya Farasya: Murah Meriah dan Ampuh Lindungi UV
Pilihan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan