Dikatakan Jon selama ini Dinas Kehutanan Provinsi Babel selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Babel, Denpom termasuk dari media dalam mencegah aktivitas penambangan liar di kawasan hutan lindung.
"Yang paling berat itu bagaimana meyakinkan masyarakat dan perangkat desa. Karena kekuatan kita adalah masyarakat, nah kalau masyarakat ini sudah dicekoki, sudah kita. Toh jika nanti kita masuk ke lokasi yang kita temui itu pasti masyarakat," ungkap Jon.
Diungkapkan Jon, Dinas Kehutanan Babel juga sudah mengidentifikasi terkait kekuatan apa yang ada di lokasi hutan lindung Kuru.
"Kita bukan takut, cuma kita harus jeli dan jangan sampai ada yang tidak pas dalam menentukan langkah. Kita ke sana pasti yang kita tangkap masyarakat, maksud saya tidak harus kita turun, tapi dari tingkat atas tetap berkomunikasi. Saya kira selesai itu," jelasnya.
Kepala Seksi (Kasi) III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, M Hariyanto dihubungi Suara.com, Jumat (2/4/2021), mengatakan kegiatan pertambangan dikatakan ilegal jika tidak diliputi dengan perizinan usaha.
Tentu saja yang mengetahui apakah suatu kegiatan atau usaha tersebut terjadi dalam kawasan hutan atau tidak dan diliput perizinan atau tidak adalah pihak pengelola kawasan tersebut.
Pengelola berkewajiban melindungi kawasannya dari kegiatan ilegal terlebih yg dapat menimbulkan kerusakan hutan.
Jika terjadi pelanggaran baik terkait tata ruang maupun pemanfaatan ilegal seperti tambang, tambak, kebun dan sebagainya harus diupayakan untuk diatasi baik sendiri oleh pengelola atau bersama sama dengan melaporkan kepada instansi terkait yang berkewenangan melakukan pengawasan.
"Penertiban atau penegakan hukum seperti PUPR, DISHUT, DLH, Polri, bila perlu Ditjen Gakkum KLHK agar instansi terkait tersebut melakukan tindakan dan tidak terjadi tumpang tindih penanganannya," jelasnya.
Baca Juga: Peredaran Jaringan Narkoba dari Lapas Babel Tengah Dikembangkan
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel Kombes Haryo Sugihartono masih dalam upaya konfirmasi.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
-
Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak