SuaraBatam.id - Dua kapal asinng berbendera Vietna, yang ditangkap saat melakukan aktivitas pencurian ikan (Illegal Fishing) saat ini telah diserahkan ke PSDKP Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/3/2021).
Kedua kapal itu sebelumnya diamankan oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri beberapa waktu lalu di perairan Natuna Utara.
Kapal itu diketahui bernama BV 4419 TS dan DUC Loi 6/BL 93333 TS, keduanya berbendera Vietnam, demikian rilis dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih
"Penangkapan kedua kapal tersebut terungkap berdasarkan keterangan masyarakat nelayan Natuna Utara," ujar Yassin, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Penangkapan itu bermula saat kapal Bisma milik Polairud yang mendeteksi adanya kapal yang melakukan aktivitas di perairan Indonesia.
Saat didekati, kedua kapal berbendera Vietnam itu diketahui masuk ke perairan Indonesia secara ilegal dengan modus yang sama, yakni masuk pada malam hari dan keluar menjelang matahari terbit.
Dari hasil pemeriksaan kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS petugas berhasil mengamankan 1 nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang dengan ABK sebanyak 11 orang dan semua warga negara Vietnam.
"Jadi kapal yang ini perannya sebagai kapal penampung, ia mendatangi kapal-kapal pencari ikan dan membelinya yang kemudian dijual lagi di Vietnam," jelas Yassin.
Sementara itu, untuk kapal BV 4419 TS dinahkodai oleh Tian Hiiny Dung dan memiliki ABK sebanyak 31orang yang semuanya merupakan warga negara Vietnam.
Baca Juga: Mencuri Ikan di Natuna, Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap
"Kalau kapal ini sebagai pencari ikan, ia sudah melakukannya selama 20 tahun dalam 1 bulan penangkapan mencapai 40 ton," kata Yassin.
Dari kedual kapal tersebut petugas menyita barang bukti berupa ikan segar dan lain-lain seberat 500 kilogram (kg) serta alat pancing penangkap ikan.
Dari penangkapan tersebut, petugas telah menyelamatkan aset milik negara sebanyak 540 ton dalam pertahun dengan nilai mencapai Rp400 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua kapal ikan asing tersebut dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor, serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Berita Terkait
-
3.000 Ton Beras Impor Vietnam Ngendon di Banyuwangi Sejak 2018
-
Nyolong Ikan di Selat Malaka, Dua Kapal Malaysia Ditangkap Saat Mau Kabur
-
Viral Video Kapal Asing Bebas Keruk Ikan di Natuna, Nelayan: Kami Kesulitan
-
Pernah Jebol Gawang Indonesia, Pemain Timnas Vietnam Alami Cedera Horor
-
Mencuri Ikan di Natuna, Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar