SuaraBatam.id - Dua kapal asinng berbendera Vietna, yang ditangkap saat melakukan aktivitas pencurian ikan (Illegal Fishing) saat ini telah diserahkan ke PSDKP Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/3/2021).
Kedua kapal itu sebelumnya diamankan oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri beberapa waktu lalu di perairan Natuna Utara.
Kapal itu diketahui bernama BV 4419 TS dan DUC Loi 6/BL 93333 TS, keduanya berbendera Vietnam, demikian rilis dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih
"Penangkapan kedua kapal tersebut terungkap berdasarkan keterangan masyarakat nelayan Natuna Utara," ujar Yassin, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Penangkapan itu bermula saat kapal Bisma milik Polairud yang mendeteksi adanya kapal yang melakukan aktivitas di perairan Indonesia.
Saat didekati, kedua kapal berbendera Vietnam itu diketahui masuk ke perairan Indonesia secara ilegal dengan modus yang sama, yakni masuk pada malam hari dan keluar menjelang matahari terbit.
Dari hasil pemeriksaan kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS petugas berhasil mengamankan 1 nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang dengan ABK sebanyak 11 orang dan semua warga negara Vietnam.
"Jadi kapal yang ini perannya sebagai kapal penampung, ia mendatangi kapal-kapal pencari ikan dan membelinya yang kemudian dijual lagi di Vietnam," jelas Yassin.
Sementara itu, untuk kapal BV 4419 TS dinahkodai oleh Tian Hiiny Dung dan memiliki ABK sebanyak 31orang yang semuanya merupakan warga negara Vietnam.
Baca Juga: Mencuri Ikan di Natuna, Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap
"Kalau kapal ini sebagai pencari ikan, ia sudah melakukannya selama 20 tahun dalam 1 bulan penangkapan mencapai 40 ton," kata Yassin.
Dari kedual kapal tersebut petugas menyita barang bukti berupa ikan segar dan lain-lain seberat 500 kilogram (kg) serta alat pancing penangkap ikan.
Dari penangkapan tersebut, petugas telah menyelamatkan aset milik negara sebanyak 540 ton dalam pertahun dengan nilai mencapai Rp400 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua kapal ikan asing tersebut dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor, serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Berita Terkait
-
3.000 Ton Beras Impor Vietnam Ngendon di Banyuwangi Sejak 2018
-
Nyolong Ikan di Selat Malaka, Dua Kapal Malaysia Ditangkap Saat Mau Kabur
-
Viral Video Kapal Asing Bebas Keruk Ikan di Natuna, Nelayan: Kami Kesulitan
-
Pernah Jebol Gawang Indonesia, Pemain Timnas Vietnam Alami Cedera Horor
-
Mencuri Ikan di Natuna, Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam