SuaraBatam.id - Dua kapal asinng berbendera Vietna, yang ditangkap saat melakukan aktivitas pencurian ikan (Illegal Fishing) saat ini telah diserahkan ke PSDKP Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/3/2021).
Kedua kapal itu sebelumnya diamankan oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri beberapa waktu lalu di perairan Natuna Utara.
Kapal itu diketahui bernama BV 4419 TS dan DUC Loi 6/BL 93333 TS, keduanya berbendera Vietnam, demikian rilis dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih
"Penangkapan kedua kapal tersebut terungkap berdasarkan keterangan masyarakat nelayan Natuna Utara," ujar Yassin, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Penangkapan itu bermula saat kapal Bisma milik Polairud yang mendeteksi adanya kapal yang melakukan aktivitas di perairan Indonesia.
Saat didekati, kedua kapal berbendera Vietnam itu diketahui masuk ke perairan Indonesia secara ilegal dengan modus yang sama, yakni masuk pada malam hari dan keluar menjelang matahari terbit.
Dari hasil pemeriksaan kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS petugas berhasil mengamankan 1 nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang dengan ABK sebanyak 11 orang dan semua warga negara Vietnam.
"Jadi kapal yang ini perannya sebagai kapal penampung, ia mendatangi kapal-kapal pencari ikan dan membelinya yang kemudian dijual lagi di Vietnam," jelas Yassin.
Sementara itu, untuk kapal BV 4419 TS dinahkodai oleh Tian Hiiny Dung dan memiliki ABK sebanyak 31orang yang semuanya merupakan warga negara Vietnam.
Baca Juga: Mencuri Ikan di Natuna, Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap
"Kalau kapal ini sebagai pencari ikan, ia sudah melakukannya selama 20 tahun dalam 1 bulan penangkapan mencapai 40 ton," kata Yassin.
Dari kedual kapal tersebut petugas menyita barang bukti berupa ikan segar dan lain-lain seberat 500 kilogram (kg) serta alat pancing penangkap ikan.
Dari penangkapan tersebut, petugas telah menyelamatkan aset milik negara sebanyak 540 ton dalam pertahun dengan nilai mencapai Rp400 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua kapal ikan asing tersebut dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor, serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Berita Terkait
-
3.000 Ton Beras Impor Vietnam Ngendon di Banyuwangi Sejak 2018
-
Nyolong Ikan di Selat Malaka, Dua Kapal Malaysia Ditangkap Saat Mau Kabur
-
Viral Video Kapal Asing Bebas Keruk Ikan di Natuna, Nelayan: Kami Kesulitan
-
Pernah Jebol Gawang Indonesia, Pemain Timnas Vietnam Alami Cedera Horor
-
Mencuri Ikan di Natuna, Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026