
SuaraBatam.id - Dua kapal asinng berbendera Vietna, yang ditangkap saat melakukan aktivitas pencurian ikan (Illegal Fishing) saat ini telah diserahkan ke PSDKP Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/3/2021).
Kedua kapal itu sebelumnya diamankan oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri beberapa waktu lalu di perairan Natuna Utara.
Kapal itu diketahui bernama BV 4419 TS dan DUC Loi 6/BL 93333 TS, keduanya berbendera Vietnam, demikian rilis dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih
"Penangkapan kedua kapal tersebut terungkap berdasarkan keterangan masyarakat nelayan Natuna Utara," ujar Yassin, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Mencuri Ikan di Natuna, Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap
Penangkapan itu bermula saat kapal Bisma milik Polairud yang mendeteksi adanya kapal yang melakukan aktivitas di perairan Indonesia.
Saat didekati, kedua kapal berbendera Vietnam itu diketahui masuk ke perairan Indonesia secara ilegal dengan modus yang sama, yakni masuk pada malam hari dan keluar menjelang matahari terbit.
Dari hasil pemeriksaan kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS petugas berhasil mengamankan 1 nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang dengan ABK sebanyak 11 orang dan semua warga negara Vietnam.
"Jadi kapal yang ini perannya sebagai kapal penampung, ia mendatangi kapal-kapal pencari ikan dan membelinya yang kemudian dijual lagi di Vietnam," jelas Yassin.
Sementara itu, untuk kapal BV 4419 TS dinahkodai oleh Tian Hiiny Dung dan memiliki ABK sebanyak 31orang yang semuanya merupakan warga negara Vietnam.
Baca Juga: Best 5 Oto: Wuling Almaz RS Melantai, Ada Vespa Super Murah di Vietnam
"Kalau kapal ini sebagai pencari ikan, ia sudah melakukannya selama 20 tahun dalam 1 bulan penangkapan mencapai 40 ton," kata Yassin.
Dari kedual kapal tersebut petugas menyita barang bukti berupa ikan segar dan lain-lain seberat 500 kilogram (kg) serta alat pancing penangkap ikan.
Dari penangkapan tersebut, petugas telah menyelamatkan aset milik negara sebanyak 540 ton dalam pertahun dengan nilai mencapai Rp400 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua kapal ikan asing tersebut dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor, serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Berita Terkait
-
3.000 Ton Beras Impor Vietnam Ngendon di Banyuwangi Sejak 2018
-
Nyolong Ikan di Selat Malaka, Dua Kapal Malaysia Ditangkap Saat Mau Kabur
-
Viral Video Kapal Asing Bebas Keruk Ikan di Natuna, Nelayan: Kami Kesulitan
-
Pernah Jebol Gawang Indonesia, Pemain Timnas Vietnam Alami Cedera Horor
-
Mencuri Ikan di Natuna, Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!