Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 24 Maret 2021 | 16:18 WIB
Perempuan berinisial E digelandang petugas begitu sampai di Pelabuhan Batuampar, Batam pada Rabu (24/3/2021). (Foto: reza/batamnews)

SuaraBatam.id - Petugas kepolisian membekuk seorang perempuan berinisial E (31) saat masih berada di atas Kapal Bukit Raya yang berlayar dari Natuna menuju Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan ini lantaran diduga kuat E adalah pelaku penipuan dengan kerugian yang diterima korban mencapai milyaran rupiah. Perempuan itu diamankan oleh Satreskrim Polres Natuna.

Setelah tiba di Pelabuhan Batuampar, Batam E lansung digelandang oleh petugas polisi ke Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.

"Penangkapan dilakukan ketika ia hendak ke Batam dan berada di dalam kapal Bukit Raya dengan rute pelayaran Letung menuju Batam," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Vaksin Kedua Pelaku Usaha di Kepri Jadi Bukti Jelang STCA Pariwisata

Lebih lanjut, Budi mengatakan, satuan petugas segera menangkap tersangka saat kapal bersandar  di dermaga selatan Pelabuhan Batuampar Batam.

E langsung dibawa ke Polsek KKP Batam untuk diserahkan ke petugas dari Natuna sembari menunggu transportasi untuk dibawa langsung ke Natuna.

"Informasi dari Reskrim Natuna banyak sekali yang menjadi korban dari pelaku dan tentunya laporan tersebut adalah pelaku ini, bahkan salah satu korban ada yang dirugikan mencapai Rp 2 miliar," ucap Budi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Load More