SuaraBatam.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam erkara dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 secara virtual.
Sidang tersebut menyeret nama Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke sebagai terdakwa.
JPU meminta politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan alasan dibalik penetapan besaran nominal sebesar Rp600.000 untuk per paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19, yang terbagi Rp300.000 dalam dua kali pemberian.
"Mundur ke belakang, saksi mengusulkan besaran paket Rp600.000, disalurkan dua kali Rp300.000. Proses perhitungannya bagaimana," tanya jaksa saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
"Rp600.000 itu adalah dari Presiden sendiri. Jadi diawal-awal Covid ada program kartu prakerja, bansos sembako, bansos tunai, saat itu kartu prakerja juga Rp600.000," jawab Juliari, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, bahwa uang senilai Rp600 ribu tersebut sudah menjadi hitungan untuk bantuan yang ada selama Covid-19. Hal itu jadi alasan Kemensos untuk mengikuti angka yang sudah ada dan ditetapkan sebelumnya, sesuai dari Presiden Jokowi.
"Bisa dibilang Rp600.000 itu menjadi semacam acuan untuk program-program penanggulangan Covid yang sifatnya khusus," tuturnya.
Meski demikian, saat ditanyai perihal skema penyediaan dan pengadaan bantuan sosial Covid-19, Juliari mengaku tidak mengetahuinya secara jelas dan hanya ingat saat tahap pertama sejumlah BUMN turut terlibat.
"Wah saya enggak tahu (penyediaannya). Oh kalau yang diawal-awal itu saya ingat foodstation BUMN DKI, BPI, Pertani, ada swastanya saya enggak hapal. Saya dulu di komisi enam tahu," katanya.
Baca Juga: Ini Percakapan Tersangka Bansos soal Titipan Uang Saku ke Ajudan Juliari
"Swastanya ingat," tanya jaksa.
"Di tahap satu enggak ingat. Enggak terlalu banyak," timpalnya.
Untuk informasi, dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dengan dakwaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan sejumlah pihak.
Oleh Jaksa, Harry didakwa menyuap Rp1,28 miliar, dan Ardian memberi Rp1,95 miliar agar Kemensos memenangkan perusahaan mereka sebagai ppenyedia bansos Covid-19. Mereka juga memberikan fee Rp10.000 per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.
Berita Terkait
-
Danny Pomanto Dapat Perintah Presiden Jokowi, Sekolah Tatap Muka Segera
-
Alasan Juliari Berikan 50 Ribu Dolar Singapura ke Ketua PDIP Kendal
-
Eks Mensos Juliari Ungkap Politikus Ihsan Yunus Sering ke Ruang Kerjanya
-
Jokowi Pastikan Vaksin AstraZeneca Halal dan Dapat Digunakan
-
Ini Percakapan Tersangka Bansos soal Titipan Uang Saku ke Ajudan Juliari
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon