
SuaraBatam.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam erkara dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 secara virtual.
Sidang tersebut menyeret nama Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke sebagai terdakwa.
JPU meminta politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan alasan dibalik penetapan besaran nominal sebesar Rp600.000 untuk per paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19, yang terbagi Rp300.000 dalam dua kali pemberian.
"Mundur ke belakang, saksi mengusulkan besaran paket Rp600.000, disalurkan dua kali Rp300.000. Proses perhitungannya bagaimana," tanya jaksa saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
"Rp600.000 itu adalah dari Presiden sendiri. Jadi diawal-awal Covid ada program kartu prakerja, bansos sembako, bansos tunai, saat itu kartu prakerja juga Rp600.000," jawab Juliari, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, bahwa uang senilai Rp600 ribu tersebut sudah menjadi hitungan untuk bantuan yang ada selama Covid-19. Hal itu jadi alasan Kemensos untuk mengikuti angka yang sudah ada dan ditetapkan sebelumnya, sesuai dari Presiden Jokowi.
"Bisa dibilang Rp600.000 itu menjadi semacam acuan untuk program-program penanggulangan Covid yang sifatnya khusus," tuturnya.
Meski demikian, saat ditanyai perihal skema penyediaan dan pengadaan bantuan sosial Covid-19, Juliari mengaku tidak mengetahuinya secara jelas dan hanya ingat saat tahap pertama sejumlah BUMN turut terlibat.
"Wah saya enggak tahu (penyediaannya). Oh kalau yang diawal-awal itu saya ingat foodstation BUMN DKI, BPI, Pertani, ada swastanya saya enggak hapal. Saya dulu di komisi enam tahu," katanya.
Baca Juga: Ini Percakapan Tersangka Bansos soal Titipan Uang Saku ke Ajudan Juliari
"Swastanya ingat," tanya jaksa.
"Di tahap satu enggak ingat. Enggak terlalu banyak," timpalnya.
Untuk informasi, dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dengan dakwaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan sejumlah pihak.
Oleh Jaksa, Harry didakwa menyuap Rp1,28 miliar, dan Ardian memberi Rp1,95 miliar agar Kemensos memenangkan perusahaan mereka sebagai ppenyedia bansos Covid-19. Mereka juga memberikan fee Rp10.000 per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.
Berita Terkait
-
Danny Pomanto Dapat Perintah Presiden Jokowi, Sekolah Tatap Muka Segera
-
Alasan Juliari Berikan 50 Ribu Dolar Singapura ke Ketua PDIP Kendal
-
Eks Mensos Juliari Ungkap Politikus Ihsan Yunus Sering ke Ruang Kerjanya
-
Jokowi Pastikan Vaksin AstraZeneca Halal dan Dapat Digunakan
-
Ini Percakapan Tersangka Bansos soal Titipan Uang Saku ke Ajudan Juliari
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
Terkini
-
BRI Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
-
BRI Berkomiten Perkuat Prinsip ESG melalui Peningkatan Pembiayaan Hijau yang Inklusif
-
BBRI: Foreign Flow Menguat, JP Morgan Tambah 117 Juta Saham di Q2 2025
-
Dari Rumah BUMN BRI ke Pasar Amerika, Ini Perjalanan Couplepreneur yang Inspiratif
-
BBRI Kuat di Tengah Gejolak, Fokus Biayai UMKM: Saham Direkomendasikan Dibeli