SuaraBatam.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam erkara dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 secara virtual.
Sidang tersebut menyeret nama Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke sebagai terdakwa.
JPU meminta politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan alasan dibalik penetapan besaran nominal sebesar Rp600.000 untuk per paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19, yang terbagi Rp300.000 dalam dua kali pemberian.
"Mundur ke belakang, saksi mengusulkan besaran paket Rp600.000, disalurkan dua kali Rp300.000. Proses perhitungannya bagaimana," tanya jaksa saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
"Rp600.000 itu adalah dari Presiden sendiri. Jadi diawal-awal Covid ada program kartu prakerja, bansos sembako, bansos tunai, saat itu kartu prakerja juga Rp600.000," jawab Juliari, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, bahwa uang senilai Rp600 ribu tersebut sudah menjadi hitungan untuk bantuan yang ada selama Covid-19. Hal itu jadi alasan Kemensos untuk mengikuti angka yang sudah ada dan ditetapkan sebelumnya, sesuai dari Presiden Jokowi.
"Bisa dibilang Rp600.000 itu menjadi semacam acuan untuk program-program penanggulangan Covid yang sifatnya khusus," tuturnya.
Meski demikian, saat ditanyai perihal skema penyediaan dan pengadaan bantuan sosial Covid-19, Juliari mengaku tidak mengetahuinya secara jelas dan hanya ingat saat tahap pertama sejumlah BUMN turut terlibat.
"Wah saya enggak tahu (penyediaannya). Oh kalau yang diawal-awal itu saya ingat foodstation BUMN DKI, BPI, Pertani, ada swastanya saya enggak hapal. Saya dulu di komisi enam tahu," katanya.
Baca Juga: Ini Percakapan Tersangka Bansos soal Titipan Uang Saku ke Ajudan Juliari
"Swastanya ingat," tanya jaksa.
"Di tahap satu enggak ingat. Enggak terlalu banyak," timpalnya.
Untuk informasi, dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dengan dakwaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan sejumlah pihak.
Oleh Jaksa, Harry didakwa menyuap Rp1,28 miliar, dan Ardian memberi Rp1,95 miliar agar Kemensos memenangkan perusahaan mereka sebagai ppenyedia bansos Covid-19. Mereka juga memberikan fee Rp10.000 per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.
Berita Terkait
-
Danny Pomanto Dapat Perintah Presiden Jokowi, Sekolah Tatap Muka Segera
-
Alasan Juliari Berikan 50 Ribu Dolar Singapura ke Ketua PDIP Kendal
-
Eks Mensos Juliari Ungkap Politikus Ihsan Yunus Sering ke Ruang Kerjanya
-
Jokowi Pastikan Vaksin AstraZeneca Halal dan Dapat Digunakan
-
Ini Percakapan Tersangka Bansos soal Titipan Uang Saku ke Ajudan Juliari
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Cabuli Siswa SMK, Oknum Guru PPPK di Batam Terancam Dipecat
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Selasa 24 Februari 2026
-
DPR Soroti Pidana Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton: Bukan Pelaku Utama