Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 22 Maret 2021 | 20:29 WIB
Ilustrasi pemakai narkoba / sabu-sabu. (shutterstock)

SuaraBatam.id - Seorang oknum petugas kepolisian di Polres Tanjungpinang berinisial KIN kini justru diringkus oleh kawannya sendiri dari Satresnarkoba di Kota Batam.

Hal ini dilakukan lantaran KIN diduga kuat terlibat dalam transaksi narkoba di dalam lapas. Dari oknum tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Barelang menemukan 102 gram sabu-sabu dari tangannya.

KIN diringkus oleh petugas saat melakukan transaksi di lokasi yang berada tidak jauh dari Mall Pelayanan Publik Batam Center, Kota Batam, Jumat(19/3/2021).

Petugas berhasil melakukan membongkar transaksi ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi. Polisi yang mengetahui hal ini segera memantau sekitar Mall Pelayanan Publik Batam Center.

Baca Juga: BNN Sebut Peredaran Narkoba di Masa Pandemi Meningkat

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku transaksi barang haram itu, yakni KIN yang merupakan anggota Polri dan seorang tersangka lainnya berinisial RR (28).

Kepada polisi, KIN mengaku narkoba itu tidak ia gunakan sendiri melainkan akan dibawa ke Tanjungpinang atas pesanan seorang napi di balik Lapas Tanjungpinang.

"Iya, anggota kita ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang karena membawa sabu -sabu seberat 102 gram," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando membenarkan penangkapan anggotanya, Senin (22/3/2021).

Fernando menyampaikan sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Mapolresta Barelang.

"Saya juga sudah menurunkan Propam untuk melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Baca Juga: Mau Dikirim ke Lombok, 3 Kurir Simpan Sabu dalam Anus Ditangkap

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart menegaskan jika pihaknya tidak menolerir anggota yang terlibat narkoba.

"Sanksinya hanya ada dua, yakni pemecatan dan pidana," ucap Harry.

Load More