SuaraBatam.id - Biasa menangkap pelaku pelanggar undang-undang, seorang oknum polisi di Polres Tanjungpinang berinisial KIN kini justru diringkus oleh kawannya sendiri dari Satresnarkoba di Kota Batam.
Pasalnya, KIN diduga terlibat dalam jual beli nakoba. Petugas Satresnarkoba Polresta Barelang menemukan 102 gram sabu-sabu dari tangannya.
Oknum petugas itu ditangkap di lokasi yang berada tidak jauh dari Mall Pelayanan Publik Batam Center, Kota Batam, Jumat(19/3/2021).
Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi. Polisi yang mengetahui hal ini segera memantau sekitar Mall Pelayanan Publik Batam Center.
Benar saja, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku transaksi barang haram itu, yakni KIN yang merupakan anggota Polri dan seorang tersangka lainnya berinisial RR (28).
Di hadapan petugas, KIN mengaku narkoba itu tidak ia gunakan sendiri melainkan rencananya akan dikirim ke Tanjungpinang atas pesanan seorang napi di balik Lapas Tanjungpinang.
"Iya, anggota kita ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang karena membawa sabu -sabu seberat 102 gram," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando membenarkan penangkapan anggotanya, Senin (22/3/2021).
Fernando menyampaikan sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Mapolresta Barelang.
"Saya juga sudah menurunkan Propam untuk melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Baca Juga: Sebut Penyebab Kemacetan, Puluhan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar
Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart menegaskan jika pihaknya tidak menolerir anggota yang terlibat narkoba.
"Sanksinya hanya ada dua, yakni pemecatan dan pidana," kata Harry.
Berita Terkait
-
Fakta Ustadz Gondrong: Gandakan Uang Pakai Jenglot, Barbuk 4 Karung Uang
-
Kuasa Hukum Klaim Cynthiara Alona Tidak Terlibat Kasus Prostitusi
-
Tukang Nasi Goreng Temukan Potongan Kaki Manusia, Terjadi Saat Makan Siang
-
Pengacara Bantah Cynthiara Alona Terlibat Kasus Prostitusi Hotel Alona
-
Sebut Penyebab Kemacetan, Puluhan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar