
SuaraBatam.id - Tak hanya resmi divonis menjadi pelaku koruptor dengan vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril juga dipastikan akan dipecat secara tak hormat oleh Pemkot Batam pada Senin (22/3/2021).
Asril sebelumnya merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan untuk pimpinan DPRD Batam.
Terkait pemecatan Asril secara tak hormat oleh Pemkot Batam, hal ini sudah dikonfirmasi secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.
"Sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak inkrah atau putusan tetap pengadilan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Jefridin, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Kakek Tukang Ojek Pangkalan di Batam Tega Cabuli Penumpang Usia 11 Tahun
Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan Asril. Hingga saat ini, Jefridin mengaku, belum mendapat salinan putusan untuk vonis hukuman Asril.
"Katanya sudah putus tapi kami belum terima salinan soal itu. Namun kalau sudah inkrah sudah pasti diberhentikan dengan tidak hormat," kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia menegaskan, Pemkot Batam sangat memperhatikan perkembangan dari kasus ini lantaran perbuatan yang dilakukan Asril sangat merugikan negara.
"Jangan ada yang menyalahi aturan. Semua ASN menurut saya sudah paham akan hal ini,” kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, Asril dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran konsumsi lebih dari Rp1 milyar.
Baca Juga: Melihat Kontes Ratusan Ikan Cupang Riau dan Batam di Bengkalis
Hukuman ini jadi lebih berat setelah sebelumnyaAsril sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pertamina: Penyidikan Kejagung Seret 10 Saksi Kunci
-
KPK Ungkap Kasus di Dinas PU Mempawah Berkaitan dengan Proyek Pembangunan Jalan
-
Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'
-
Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN Jika Korupsi ke Depan
-
Kasus Korupsi PT Timah, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan