SuaraBatam.id - Sultan Johor, Ibrahim Iskandar memutuskan untuk mengikuti langkah Pemerintah Malaysia, yakni menolak keputusan pengadilan Malaysia yang mengizinkan umat Kristen menggunakan kata “Allah”.
Ia justru mendukung keputusan pemerintah negaranya untuk mengajukan banding terkait keputusan pengadilan yang mencabut pelarangan penggunaan kata “Allah” tersebut.
Ibrahim juga mengungkapkan bahwa ia siap mengarahkan Dewan Agama Islam Johor untuk turut mengambil tindakan terkait hal ini.
“Saya meminta pemerintah federal untuk melanjutkan banding dalam proses ini,” buka Ibrahim, melansir Terkini.id (jaringan Suara.com).
“Bahkan, saya akan mengarahkan Dewan Agama Islam Johor untuk mengambil tindakan yang diperlukan dan memberikan dukungan untuk upaya banding,” sambung dia.
Ibrahim yang merupakan salah satu tokoh Islam di Johor mengatakan, kesepakatan umat muslim dan berbagai kalangan dari berbagai golongan serta agama harus dipertimbangkan dalam setiap pengambilan keputusan.
“Nama ‘Allah’ diberikan oleh-Nya dan tidak berasal dari akar kata apa pun, tetapi istilah khusus yang mengacu pada Allah, Tuhan yang disembah oleh umat Islam,” paparnya lagi, seperti dilansir dari Channel News Asia.
Dalam kesempatan itu, Ibrahim mengaku bersedih dengan perkara terkait bagaimana nama "Allah" digunakan untuk merujuk pada Tuhan yang tidak disembah oleh Muslim.
Dengan alasan itu, ia mengaku khawatir hal itu nantinya akan memicu kontroversi yang berujung dengan kesan buruk pada kerukunan di antar umat di Johor.
Baca Juga: Perjalanan Paus Fransiskus ke Irak: Persaudaraan di Atas Perang Saudara
“Di Johor, kami juga memiliki Pengendalian dan Pembatasan Perkembangan Agama Non-Muslim Pemberlakuan 1991 yang melarang penggunaan kata-kata yang disediakan khusus untuk Muslim dan tidak dapat digunakan oleh non-Muslim, kecuali dalam keadaan di mana diizinkan oleh hukum,” tegas Ibrahim, menutup pembicaraan.
Berita Terkait
-
Pengadilan Sahkan Kata Allah untuk Agama Lain, Sultan Johor Berontak
-
Kembali Soroti Pemilik JDT, Media Spanyol Takjub dengan Koleksi Mobilnya
-
Paus Fransiskus Peringati 500 Tahun Masuknya Kristen di Filipina
-
Netizen Minta Polisi Tangkap Yahya Waloni, Hina Nabi Muhammad dan Kristen
-
Perjalanan Paus Fransiskus ke Irak: Persaudaraan di Atas Perang Saudara
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar