Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 19 Maret 2021 | 19:13 WIB
Sultan Johor, Ibrahim Iskandar (Royal Press of Johor)

SuaraBatam.id - Sultan Johor, Ibrahim Iskandar memutuskan untuk mengikuti langkah Pemerintah Malaysia, yakni menolak keputusan pengadilan Malaysia yang mengizinkan umat Kristen menggunakan kata “Allah”.

Ia justru mendukung keputusan pemerintah negaranya untuk mengajukan banding terkait keputusan pengadilan yang mencabut pelarangan penggunaan kata “Allah” tersebut.

Ibrahim juga mengungkapkan bahwa ia siap mengarahkan Dewan Agama Islam Johor untuk turut mengambil tindakan terkait hal ini. 

“Saya meminta pemerintah federal untuk melanjutkan banding dalam proses ini,” buka Ibrahim, melansir Terkini.id (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Perjalanan Paus Fransiskus ke Irak: Persaudaraan di Atas Perang Saudara

“Bahkan, saya akan mengarahkan Dewan Agama Islam Johor untuk mengambil tindakan yang diperlukan dan memberikan dukungan untuk upaya banding,” sambung dia.

Ibrahim yang merupakan salah satu tokoh Islam di Johor mengatakan, kesepakatan umat muslim dan berbagai kalangan dari berbagai golongan serta agama harus dipertimbangkan dalam setiap pengambilan keputusan.

“Nama ‘Allah’ diberikan oleh-Nya dan tidak berasal dari akar kata apa pun, tetapi istilah khusus yang mengacu pada Allah, Tuhan yang disembah oleh umat Islam,” paparnya lagi, seperti dilansir dari Channel News Asia. 

Dalam kesempatan itu, Ibrahim mengaku bersedih dengan perkara terkait bagaimana nama "Allah" digunakan untuk merujuk pada Tuhan yang tidak disembah oleh Muslim.

Dengan alasan itu, ia mengaku khawatir hal itu nantinya akan memicu kontroversi yang berujung dengan kesan buruk pada kerukunan di antar umat di Johor.

Baca Juga: Hits Bola: Mau Beli Valencia, Harta Pemilik JDT Jadi Sorotan Media Spanyol

“Di Johor, kami juga memiliki Pengendalian dan Pembatasan Perkembangan Agama Non-Muslim Pemberlakuan 1991 yang melarang penggunaan kata-kata yang disediakan khusus untuk Muslim dan tidak dapat digunakan oleh non-Muslim, kecuali dalam keadaan di mana diizinkan oleh hukum,” tegas Ibrahim, menutup pembicaraan. 

Load More