SuaraBatam.id - Hobi atau kesukaan memang tidak dilarang, terlebih jika itu bisa mengembangkan bakat atau tidak melawan hukum. Namun, hobi pria asal Kepri ini adalah hal yang tidak boleh dilakukan.
Pasalnya, pria berinisial AKS (19) itu dengan santainya melakukan ghosting atau menghilang tiba-tiba dan lari dari tanggung jawab usai melakukan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan bernama Jessica (nama samaran.
Kekinian, pemuda itu sudah diringkus satuan Polsek Lubuk Baja.
Kronologi peristiwa ini berawal saat korban yang masih berusia 17 tahun berkenalan dengan AKS melalui Instagram. Setelah bertukar pesan melalui aplikasi itu, keduanya lantas bertukar nomer Whatsapp dan hubungan keduanya makin dekat hingga AKS mengajak korban jalan-jalan.
Baca Juga: Fatwa MUI Rilis, Vaksinasi di Batam Saat Ramadan Akan Digelar Indoor
“Awalnya ngajak korban makan-makan, tapi di tengah jalan pikirannya berubah dan mengajak korban ke Hotel Polaris di kawasan Lubuk Baja,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (19/3/2021).
Dari sinilah perbuatan pelaku semakin menjadi. Usai memesan kamar, pelaku lantas merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban agar mau menuruti nafsunya.
“Korban sempat menolak dengan menepis ajakan pelaku, tapi pelaku terus memaksa,” kata Dhani, melansir BAtamnews (jaringan Suara.com).
Korban lantas pasrah dan setuju melakukan hubungan suami istri bersama pelaku.. Dua bulan setelah itu, korban yang mengetahui dirinya hamil lantas meminta AKS bertanggungjawab.
“Waktu tahu seperti itu, pelaku sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya, tapi korban tidak mau,” ucap AKBP Dhani.
Baca Juga: Pengolahan Limbah B3 Diresmikan, Luhut Ingin Batam Maksimal Layani Investor
Lantaran korban tak mau gugurkan kandungannya, pelaku akhirnya berjanji akan bertanggungjawab untuk menikahi. Namun, mendadak pelaku malah menghilang tanpa kabar hingga keluarga korban lapor polisi.
“Tanggal 15 Maret kemarin orangtua korban melaporkan ke Polda Kepri kalau anaknya sudah hamil 4 bulan,” tutur Dhani.
Polisi kemudian melacak pelaku dan berhasil meringkusnya. Ia dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, pasalnya korban masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Rentan Harapan Palsu, Mengapa Praktik Ghosting Marak di Aplikasi Kencan?
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Nggak Perlu Inget Umur, Melakukan Hobi di Umur 30 Itu Nggak Dosa Kok!
-
Tantangan Literasi di Era Pesatnya Teknologi Informasi
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya