SuaraBatam.id - Hobi atau kesukaan memang tidak dilarang, terlebih jika itu bisa mengembangkan bakat atau tidak melawan hukum. Namun, hobi pria asal Kepri ini adalah hal yang tidak boleh dilakukan.
Pasalnya, pria berinisial AKS (19) itu dengan santainya melakukan ghosting atau menghilang tiba-tiba dan lari dari tanggung jawab usai melakukan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan bernama Jessica (nama samaran.
Kekinian, pemuda itu sudah diringkus satuan Polsek Lubuk Baja.
Kronologi peristiwa ini berawal saat korban yang masih berusia 17 tahun berkenalan dengan AKS melalui Instagram. Setelah bertukar pesan melalui aplikasi itu, keduanya lantas bertukar nomer Whatsapp dan hubungan keduanya makin dekat hingga AKS mengajak korban jalan-jalan.
“Awalnya ngajak korban makan-makan, tapi di tengah jalan pikirannya berubah dan mengajak korban ke Hotel Polaris di kawasan Lubuk Baja,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (19/3/2021).
Dari sinilah perbuatan pelaku semakin menjadi. Usai memesan kamar, pelaku lantas merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban agar mau menuruti nafsunya.
“Korban sempat menolak dengan menepis ajakan pelaku, tapi pelaku terus memaksa,” kata Dhani, melansir BAtamnews (jaringan Suara.com).
Korban lantas pasrah dan setuju melakukan hubungan suami istri bersama pelaku.. Dua bulan setelah itu, korban yang mengetahui dirinya hamil lantas meminta AKS bertanggungjawab.
“Waktu tahu seperti itu, pelaku sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya, tapi korban tidak mau,” ucap AKBP Dhani.
Baca Juga: Fatwa MUI Rilis, Vaksinasi di Batam Saat Ramadan Akan Digelar Indoor
Lantaran korban tak mau gugurkan kandungannya, pelaku akhirnya berjanji akan bertanggungjawab untuk menikahi. Namun, mendadak pelaku malah menghilang tanpa kabar hingga keluarga korban lapor polisi.
“Tanggal 15 Maret kemarin orangtua korban melaporkan ke Polda Kepri kalau anaknya sudah hamil 4 bulan,” tutur Dhani.
Polisi kemudian melacak pelaku dan berhasil meringkusnya. Ia dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, pasalnya korban masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Netizen Berhenti Beli Sang Pisang, Buntut Kaesang Ghosting Felicia Tissue
-
Felicia Tissue Umumkan Mundur dari Media Sosial, Habis Di-Ghosting Kaesang
-
Ketahui 6 Cara Efektif Atasi Sakit Hati Karena di-Ghosting Gebetan
-
Vonis Mati via Zoom saat Pandemi, Imparsial: Di-ghosting Saja Sakit Hati
-
Ibunda Felicia Tissue Bahas Dampak Buruk Ghosting, Sentil Kaesang?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid
-
Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Terseret Isu Pengawalan Bos Judi Online
-
Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha
-
Per Maret 2026, BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan