Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:38 WIB
Warga Batam menjalani rapid test Covid-19. [Antara]

SuaraBatam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya merilis fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa.

Fatwa tersebut mendapatkan sambutan cukup baik di berbagai daerah, salah satunya Kota Batam. Dinas Kesehatan akhirnya berani melakukan vaksinasi usai fatwa tersebut diumumkan.

"Udah ada kabar dari MUI, vaksin tak membatalkan puasa dan aman," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam Didi Kusmarjadi, Jumat (19/3/2021).

Meski demikian, keadaan petugas medis atau vaksinator yang melakukan tugas mereka saat menjalankan ibadah puasa tentu akan jadi kekhawatiran tersendiri.

Baca Juga: Gandeng PDUI, Le Minerale Bagikan Air Mineral untuk Penerima Vaksin

"Apakah sanggup atau tidak, apalagi vaksin di luar ruangan, pasti mereka lelah sekali," kata dia kepada Batamnews (jaringan Suara.com).

Guna mengantisipasi kerja berlebih atau kelelahan, pihaknya berupaya menggelar vaksinasi secara indoor selama bulan Ramadan.

"Tapi kalau kelompok kecil, saya rasa tak apalah," katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Batam KH Usman Achmad mengatakan soal keabsahan proses vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan pihaknya sedang membahas fatwa MUI Pusat tersebut.

"Soal itu sedang kami bahas bersama tim MUI Batam," kata Usman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Gor Pajajaran Bogor

Load More