SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau menerima laporan maladministrasi yang ditujukan ke BP Batam. Datanya dibuka dalam rilis statistik laporan yang mereka terima sejak awal 2021 hingga akhir Februari.
Ada 50 laporan. Tahun lalu, total laporan yang masuk ke Ombusdman Kepri mencapai 318.
Kepala Ombusdman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, laporan yang masuk tersebut menyasar Badan Pengusahaan (BP) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Laporan yang masuk itu mengenai tumpang tindih lahan dan PL bersama,” ujar Lagat di kantor Ombusdman Kepri, Batam, Rabu (11/3/2021).
Selain itu, laporan yang masuk juga mengenai Izin Peralihan Hak (IPH), masih ada permohonan yang belum disetujui.
Baca Juga: Terbakar, Sejarah Panjang Pagoda Quan Am Tu, Camp Vietnam di Pulau Galang
Dari 50 laporan tersebut, Lagat menyampaikan 10 laporan diantaranya ditujukan kepasa BP Batam.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala BP Batam.
“Salah satunya maladministrasi mengenai pengawas badan usaha,” kata dia.
Pihaknya juga akan menyampaikan laporan tersebut kepada ketua Dewan Kawasan (DK), yaitu Menko Perekonomian.
Dari laporan tersebut telah memberikan rekomendasi berupa perubahan/revisi kebijakan atau membatalkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Ramai Kudeta Moeldoko, DPC Demokrat Kota Batam Tetap Setia dengan AHY
“Dua rekomendasi itu kami berikan untuk menyelesaikan mal administrasi mengenai pengawas badan usaha di BP Batam,” kata dia.
Lagat juga menambahkan, upaya untuk menyerahkan laporan kepada ketua DK dilakukan agar memberikan informasi secara utuh.
Karena seperti kasus ex-officio Kepala BP Batam, menurutnya informasi ke Presiden RI tidak sampai secara utuh.
“Makanya kita coba sampaikan kepada pusat,” kata dia.
Berita Terkait
-
Kampus Kelola Tambang, Ombudsman Dalami Potensi dan Risiko: Daripada Diambil Cukong Asing
-
Ombudsman Sebut Pagar Laut Dekat PSN PIK2 Rugikan Nelayan hingga Rp9 Miliar
-
Hitungan Sementara: Pagar Laut di Tangerang Rugikan Rp 9 M, Dalam Sehari Nelayan Boncos Rp 100 Ribu
-
Pagar Laut Ilegal Diprediksi Buat Nelayan di Pesisir Tangerang dan Bekasi Rugi Rp 93,3 M Setahun
-
Sebut 3.888 Nelayan Tangerang Terdampak Pemagaran Laut, Ombudsman: Kerugian Lebih dari Rp 9 Miliar
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
-
Pemkot Samarinda Akui Penanganan Banjir Belum Tuntas, Apa Kendalanya?
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI