SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau menerima laporan maladministrasi yang ditujukan ke BP Batam. Datanya dibuka dalam rilis statistik laporan yang mereka terima sejak awal 2021 hingga akhir Februari.
Ada 50 laporan. Tahun lalu, total laporan yang masuk ke Ombusdman Kepri mencapai 318.
Kepala Ombusdman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, laporan yang masuk tersebut menyasar Badan Pengusahaan (BP) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Laporan yang masuk itu mengenai tumpang tindih lahan dan PL bersama,” ujar Lagat di kantor Ombusdman Kepri, Batam, Rabu (11/3/2021).
Selain itu, laporan yang masuk juga mengenai Izin Peralihan Hak (IPH), masih ada permohonan yang belum disetujui.
Dari 50 laporan tersebut, Lagat menyampaikan 10 laporan diantaranya ditujukan kepasa BP Batam.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala BP Batam.
“Salah satunya maladministrasi mengenai pengawas badan usaha,” kata dia.
Pihaknya juga akan menyampaikan laporan tersebut kepada ketua Dewan Kawasan (DK), yaitu Menko Perekonomian.
Dari laporan tersebut telah memberikan rekomendasi berupa perubahan/revisi kebijakan atau membatalkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Terbakar, Sejarah Panjang Pagoda Quan Am Tu, Camp Vietnam di Pulau Galang
“Dua rekomendasi itu kami berikan untuk menyelesaikan mal administrasi mengenai pengawas badan usaha di BP Batam,” kata dia.
Lagat juga menambahkan, upaya untuk menyerahkan laporan kepada ketua DK dilakukan agar memberikan informasi secara utuh.
Karena seperti kasus ex-officio Kepala BP Batam, menurutnya informasi ke Presiden RI tidak sampai secara utuh.
“Makanya kita coba sampaikan kepada pusat,” kata dia.
Berita Terkait
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar