SuaraBatam.id - Aksi memanas jelang KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Spanduk Moeldoko dicopot dan dibuang. Moeldoko adalah calon ketua umum Partai Demokrat yang ingin gusur AHY.
Spanduk Moeldoko dicopot viral di media sosial. Orang-orang dalam video tersebut diduga tak terima dengan keterlibatan Moeldoko di partai berlambang mercy tersebut.
Video spanduk Moeldoko dicopot itu dibagikan oleh akun Twitter @soeyoto1.
Dalam video tersebut tampak sejumlah orang berseragam biru yang tercantum logo Partai Demokrat sedang membongkar beberapa spanduk.
Spanduk tersebut diduga dipasang untuk menyambut terselenggaranya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Salah satu spanduk itu bertuliskan kalimat yang mencantumkan nama Kepala Staf Presiden, Moeldoko.
"Bersama Moeldoko menyongsong masa depan gemilang," demikian tulisan dalam salah satu spanduk yang didominasi background berwarna biru itu.
Orang-orang dalam video tersebut mencopot paksa spanduk-spanduk yang dipasang di pinggir jalan tersebut sambil berteriak.
"Kita tidak butuh Moeldoko! Demokrat tidak butuh Moeldoko!" teriak orang-orang berbaju biru dalam video tersebut.
Posisi AHY masih kokoh
Baca Juga: Pengamat: AHY Sulit Dijatuhkan Karena Posisinya Masih Kokoh
Pengamat Politik Toto Izul Fatah menilai AHY sulit dijatuhkan dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Agus Harimurti Yudhoyono masih punya pengaruh di Demokrat.
Toto memprediksi jika AHY tidak jatuh, maka kan ada 2 kubu partai Demokrat.
“Saya kok melihat posisi AHY ini masih cukup sulit untuk dijatuhkan karena dukungan mayoritas pengurus. Makanya, target KLB bergeser, yang penting ada dua kubu kepengurusan partai Demokrat,” kata Toto, Jumat (5/3/2021).
Toto beralasan AHY masih didukung mayoritas pengurus, baik pusat, DPD, maupun DPC. Selain faktor dukungan yang masih relatif solid kepada AHY, KLB juga akan terkendala dengan legitimasi. Merujuk pada AD/ART partai, salah satu syarat sah KLB itu harus atas persetujuan Majelis Tinggi Partai.
Selain itu, KLB juga baru dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC. Kalau merujuk pada ketentuan konstitusi partai, KLB tersebut pasti kehilangan legitimasi. Sebab, tak mudah buat panitia KLB untuk memenuhi syarat tersebut.
Karena itu, Toto menambahkan, hanya ‘jurus mabuk’ yang bisa memuluskan digelarnya KLB Demokrat itu, dengan segala risiko buruk yang akan diterimanya. Salah satunya, kehilangan legitimasi publik karena dianggap melakukan praktik ‘politik kotor’.
Berita Terkait
-
Dua Pelari Muda Indonesia Pecah Podium di 200 Meter Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar