SuaraBatam.id - Polsek Sekupang telah menangkap IH (47), seorang tersangka yang bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Southlink, Sekupang, Minggu (28/2/2021).
Dikutip dari Batamnews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian mengatakan bahwa tindakan itu berawal saat anggota Polsek Sekupang melaksanakan patroli.
"Pukul 10.50 WIB mendapat informasi warga tentang adanya kebakaran hutan dekat Lapangan Golf Southlink," jelas AKP Yudi Arvian, Rabu (3/3/2021).
Lantas petugas menuju lokasi yang dimaksud. Di sana terlihat kobaran api yang cukup besar, kemudian coba dipadamkan. Tindakan belum tuntas, kembali informasi datang, menyebutkan ada kebakaran lagi di lokasi yang tidak terlalu jauh dari titik pertama.
Penyelidikan dilakukan, dan tersangka ditangkap pada saat melakukan pembakaran di titik ketiga. Yaitu pinggir Jalan Gajah Mada, di depan Southlink. Petugas mengamankan korek mancis yang digunakan untuk membakar hutan.
Tersangka lainnya yang ditemukan petugas adalah S (44) yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di kawasan hutan lindung. Akibatnya, kawasan permakaman untuk pasien Covid-19 di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam terancam.
Untuk pelaku nomor dua itu, AKP Yudi Arvian menyatakan bahwa enangkapan berawal pada saat Petugas Polsek Sekupang melaksanakan patroli di Jalan Raya Sei Temiang.
"Terlihat gumpalan asap yang berasal dari hutan belakang pemakaman Covid-19 di Kelurahan Tanjung Riau," jelas AKP Yudi Arvian, Rabu (3/3/2021).
Pelaku diamankan Polisi saat mencoba memadamkan api yang tak terkendali. Bersamanya, disita sebuah mancis berwarna biru, dua buah cangkul, sebuah sekop, sebuah parang, satu mesin pompa air, satu selang dan satu selang pompa air sebagai barang bukti.
Baca Juga: Mantap, BRGM Pakai Teknologi Ini untuk Cegah Karhutla di Kalbar
Para pelaku Karhutla ini dijerat Pasal 78 ayat 1 Jo pasal 50 ayat 3 huruf d UU No.41 THN 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf H UU RI no 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga
-
Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?
-
Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
Hari Bumi 2026: Refleksi di Tengah Kepungan Kabut dan Ancaman Karhutla
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah
-
Pengepul Chip dan Pemain Judol di Batam Dibekuk Polda Kepri
-
BBRI Masih Menarik di 2026, Laba Tumbuh dan Kredit Tetap Ngebut
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026