SuaraBatam.id - Polsek Sekupang telah menangkap IH (47), seorang tersangka yang bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Southlink, Sekupang, Minggu (28/2/2021).
Dikutip dari Batamnews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian mengatakan bahwa tindakan itu berawal saat anggota Polsek Sekupang melaksanakan patroli.
"Pukul 10.50 WIB mendapat informasi warga tentang adanya kebakaran hutan dekat Lapangan Golf Southlink," jelas AKP Yudi Arvian, Rabu (3/3/2021).
Lantas petugas menuju lokasi yang dimaksud. Di sana terlihat kobaran api yang cukup besar, kemudian coba dipadamkan. Tindakan belum tuntas, kembali informasi datang, menyebutkan ada kebakaran lagi di lokasi yang tidak terlalu jauh dari titik pertama.
Penyelidikan dilakukan, dan tersangka ditangkap pada saat melakukan pembakaran di titik ketiga. Yaitu pinggir Jalan Gajah Mada, di depan Southlink. Petugas mengamankan korek mancis yang digunakan untuk membakar hutan.
Tersangka lainnya yang ditemukan petugas adalah S (44) yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di kawasan hutan lindung. Akibatnya, kawasan permakaman untuk pasien Covid-19 di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam terancam.
Untuk pelaku nomor dua itu, AKP Yudi Arvian menyatakan bahwa enangkapan berawal pada saat Petugas Polsek Sekupang melaksanakan patroli di Jalan Raya Sei Temiang.
"Terlihat gumpalan asap yang berasal dari hutan belakang pemakaman Covid-19 di Kelurahan Tanjung Riau," jelas AKP Yudi Arvian, Rabu (3/3/2021).
Pelaku diamankan Polisi saat mencoba memadamkan api yang tak terkendali. Bersamanya, disita sebuah mancis berwarna biru, dua buah cangkul, sebuah sekop, sebuah parang, satu mesin pompa air, satu selang dan satu selang pompa air sebagai barang bukti.
Baca Juga: Mantap, BRGM Pakai Teknologi Ini untuk Cegah Karhutla di Kalbar
Para pelaku Karhutla ini dijerat Pasal 78 ayat 1 Jo pasal 50 ayat 3 huruf d UU No.41 THN 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf H UU RI no 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Hilangnya Uang Rp4,6 Miliar dalam Insiden Mobil Terbakar
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
3 Fakta Mobil Bank Bawa Uang Rp 4,6 Miliar Terbakar Habis
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam