SuaraBatam.id - Polsek Sekupang telah menangkap IH (47), seorang tersangka yang bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Southlink, Sekupang, Minggu (28/2/2021).
Dikutip dari Batamnews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian mengatakan bahwa tindakan itu berawal saat anggota Polsek Sekupang melaksanakan patroli.
"Pukul 10.50 WIB mendapat informasi warga tentang adanya kebakaran hutan dekat Lapangan Golf Southlink," jelas AKP Yudi Arvian, Rabu (3/3/2021).
Lantas petugas menuju lokasi yang dimaksud. Di sana terlihat kobaran api yang cukup besar, kemudian coba dipadamkan. Tindakan belum tuntas, kembali informasi datang, menyebutkan ada kebakaran lagi di lokasi yang tidak terlalu jauh dari titik pertama.
Baca Juga: Mantap, BRGM Pakai Teknologi Ini untuk Cegah Karhutla di Kalbar
Penyelidikan dilakukan, dan tersangka ditangkap pada saat melakukan pembakaran di titik ketiga. Yaitu pinggir Jalan Gajah Mada, di depan Southlink. Petugas mengamankan korek mancis yang digunakan untuk membakar hutan.
Tersangka lainnya yang ditemukan petugas adalah S (44) yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di kawasan hutan lindung. Akibatnya, kawasan permakaman untuk pasien Covid-19 di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam terancam.
Untuk pelaku nomor dua itu, AKP Yudi Arvian menyatakan bahwa enangkapan berawal pada saat Petugas Polsek Sekupang melaksanakan patroli di Jalan Raya Sei Temiang.
"Terlihat gumpalan asap yang berasal dari hutan belakang pemakaman Covid-19 di Kelurahan Tanjung Riau," jelas AKP Yudi Arvian, Rabu (3/3/2021).
Pelaku diamankan Polisi saat mencoba memadamkan api yang tak terkendali. Bersamanya, disita sebuah mancis berwarna biru, dua buah cangkul, sebuah sekop, sebuah parang, satu mesin pompa air, satu selang dan satu selang pompa air sebagai barang bukti.
Baca Juga: Duh Kasihan, Ular Piton Mati Terbakar Jadi Korban Karhutla di Siak
Para pelaku Karhutla ini dijerat Pasal 78 ayat 1 Jo pasal 50 ayat 3 huruf d UU No.41 THN 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf H UU RI no 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Bukan Miras, Penyebab Glodok Plaza Terbakar Gegara Glasswool Diskotek
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Peristiwa Malam Tahun Baru di Jakarta Utara: Kantor Lurah dan Rumah Warga Terbakar, Satu Orang Jadi Korban
-
Puluhan Kapal Nelayan di Tegal Dilalap Si Jago Merah
-
Pesawat Azerbaijan Jatuh dan Terbakar di Kazakhstan, 38 Orang Dilaporkan Tewas
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Justin Kluivert Cetak Hattrick di Liga Inggris: Siap Ikut Bapak ke Indonesia
-
Wajah Eliano Reijnders Hampir Tercoreng di Momen Bersejarah, Sosok Ini Jadi Penyelamat
-
Pemain Keturunan Bisa Kena! 3 Bek Tengah yang Terancam Didepak Kluivert dari Timnas Indonesia
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!