SuaraBatam.id - Polsek Sekupang telah menangkap IH (47), seorang tersangka yang bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Southlink, Sekupang, Minggu (28/2/2021).
Dikutip dari Batamnews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian mengatakan bahwa tindakan itu berawal saat anggota Polsek Sekupang melaksanakan patroli.
"Pukul 10.50 WIB mendapat informasi warga tentang adanya kebakaran hutan dekat Lapangan Golf Southlink," jelas AKP Yudi Arvian, Rabu (3/3/2021).
Lantas petugas menuju lokasi yang dimaksud. Di sana terlihat kobaran api yang cukup besar, kemudian coba dipadamkan. Tindakan belum tuntas, kembali informasi datang, menyebutkan ada kebakaran lagi di lokasi yang tidak terlalu jauh dari titik pertama.
Penyelidikan dilakukan, dan tersangka ditangkap pada saat melakukan pembakaran di titik ketiga. Yaitu pinggir Jalan Gajah Mada, di depan Southlink. Petugas mengamankan korek mancis yang digunakan untuk membakar hutan.
Tersangka lainnya yang ditemukan petugas adalah S (44) yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di kawasan hutan lindung. Akibatnya, kawasan permakaman untuk pasien Covid-19 di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam terancam.
Untuk pelaku nomor dua itu, AKP Yudi Arvian menyatakan bahwa enangkapan berawal pada saat Petugas Polsek Sekupang melaksanakan patroli di Jalan Raya Sei Temiang.
"Terlihat gumpalan asap yang berasal dari hutan belakang pemakaman Covid-19 di Kelurahan Tanjung Riau," jelas AKP Yudi Arvian, Rabu (3/3/2021).
Pelaku diamankan Polisi saat mencoba memadamkan api yang tak terkendali. Bersamanya, disita sebuah mancis berwarna biru, dua buah cangkul, sebuah sekop, sebuah parang, satu mesin pompa air, satu selang dan satu selang pompa air sebagai barang bukti.
Baca Juga: Mantap, BRGM Pakai Teknologi Ini untuk Cegah Karhutla di Kalbar
Para pelaku Karhutla ini dijerat Pasal 78 ayat 1 Jo pasal 50 ayat 3 huruf d UU No.41 THN 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf H UU RI no 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Asap Karhutla Indonesia Makin Parah, Ratusan Sekolah di Malaysia Tutup!
-
Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir
-
Kabut Asap Masih Selimuti Langit Pontianak
-
Pergeseran Warga Rempang Berlanjut, BP Batam Klaim Kompensasi Manusiawi
-
Kabut Asap Makin Parah, Anwar Ibrahim Telepon Prabowo Desak Indonesia Lakukan Ini
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri