SuaraBatam.id - Polsek Sekupang telah menangkap IH (47), seorang tersangka yang bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Southlink, Sekupang, Minggu (28/2/2021).
Dikutip dari Batamnews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian mengatakan bahwa tindakan itu berawal saat anggota Polsek Sekupang melaksanakan patroli.
"Pukul 10.50 WIB mendapat informasi warga tentang adanya kebakaran hutan dekat Lapangan Golf Southlink," jelas AKP Yudi Arvian, Rabu (3/3/2021).
Lantas petugas menuju lokasi yang dimaksud. Di sana terlihat kobaran api yang cukup besar, kemudian coba dipadamkan. Tindakan belum tuntas, kembali informasi datang, menyebutkan ada kebakaran lagi di lokasi yang tidak terlalu jauh dari titik pertama.
Penyelidikan dilakukan, dan tersangka ditangkap pada saat melakukan pembakaran di titik ketiga. Yaitu pinggir Jalan Gajah Mada, di depan Southlink. Petugas mengamankan korek mancis yang digunakan untuk membakar hutan.
Tersangka lainnya yang ditemukan petugas adalah S (44) yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di kawasan hutan lindung. Akibatnya, kawasan permakaman untuk pasien Covid-19 di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam terancam.
Untuk pelaku nomor dua itu, AKP Yudi Arvian menyatakan bahwa enangkapan berawal pada saat Petugas Polsek Sekupang melaksanakan patroli di Jalan Raya Sei Temiang.
"Terlihat gumpalan asap yang berasal dari hutan belakang pemakaman Covid-19 di Kelurahan Tanjung Riau," jelas AKP Yudi Arvian, Rabu (3/3/2021).
Pelaku diamankan Polisi saat mencoba memadamkan api yang tak terkendali. Bersamanya, disita sebuah mancis berwarna biru, dua buah cangkul, sebuah sekop, sebuah parang, satu mesin pompa air, satu selang dan satu selang pompa air sebagai barang bukti.
Baca Juga: Mantap, BRGM Pakai Teknologi Ini untuk Cegah Karhutla di Kalbar
Para pelaku Karhutla ini dijerat Pasal 78 ayat 1 Jo pasal 50 ayat 3 huruf d UU No.41 THN 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf H UU RI no 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Proyek Pabrik BYD Subang Kebakaran, Diduga Akibat Puntung Rokok
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak