Dythia Novianty
Rabu, 03 Maret 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraBatam.id - Proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2018-2019 di wilayah Kecamatan Tigaraksa terenti selama tiga minggu.

Penetapan tersangka penyelewengan dana bantuan bagi orang miskin tersebut yang dijadwalkan diumumkan akhir Februari 2021 urung dilakukan.

“Iya nih macet, malahan sudah tiga minggu berhenti pemeriksaan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana dilansir laman BantenHits.com, Rabu (3/3/2021).

Menurutnya, terhentinya proses penyidikan dikarenakan pihaknya tengah disibukan oleh kegiatan-kegiatan lain salah satunya pemusnahan barang bukti. Selain itu, sambung dia, ada dua penyidik yang terpapar Covid-19.

“Posisinya karena yang pertama ada kegiatan kasi pidsus (pemusnahan barang bukti), kedua dari enam orang penyidik ada dua yang Covid, terus ada satu yang pindah,” terangnya.

Kendati begitu, Nana mengatakan jika proses penyidikan akan segera dilanjut kembali paling lambat minggu depan dengan agenda penetapan tersangka.

“Kalau nggak ada trouble kaya pindah, Covid, ada kegiatan pemusnahan, tamu, harusnya sesuai jadwal di akhir Februari. Tapi ini agak sedikit meleset di luar kontrol kita sebenarnya,” pungkasnya.

Load More