Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Maret 2021 | 10:56 WIB
Jamaah Haji asal Indonesia [IDI press release]

SuaraBatam.id - Jamaah haji wajib suntik vaksin COVID-19. Hal ini diputuskan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Calon jemaah haji harus divaksin virus Corona (Covid-19) sebelum berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

"Jemaah calon haji diharuskan divaksin Covid-19 dan hal ini adalah persyaratan utama (untuk mengantongi visa)," demikian isi pernyataan Kementerian Kesehatan Arab Saudi di surat kabar Okaz, seperti dikutip Reuters, Rabu (3/3/2021).

Pemerintah Saudi sebelumnya sempat menghentikan penerbitan visa bagi sejumlah calon jemaah umrah di beberapa negara. Hal itu dilakukan karena persentase penyebaran infeksi Covid-19 cukup tinggi.

Pada tahun lalu, Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan ibadah haji dengan membatasi jumlah jemaah hanya sekitar seribu orang.

Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (18/9).

Mereka yang bisa berhaji tahun lalu dipilih oleh pemerintah Saudi.

Ibadah haji setiap tahun diperkirakan diikuti oleh dua juta calon jemaah.

Pelaksanaan ibadah haji menjadi salah satu pemasukan utama bagi pemerintah Saudi.

Ibadah haji hanya diwajibkan dilakukan sekali seumur hidup oleh pemeluk agama Islam.

Baca Juga: Info Penting! Seluruh Jemaah Haji 2021 Wajib Vaksin Covid-19

Selama ini ibadah haji berjalan tertib, meski sempat terjadi sejumlah insiden kecelakaan seperti tragedi terowongan di Mina hingga insiden crane ambruk di Masjidil Haram.

Load More