SuaraBatam.id - Kabar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah setelah ditahan selama 3 hari di KPK. Nurdin Abadullah jadi tersangka dalam kasus dugaan suap infrastruktur.
Sampai sejauh ini KPK belum memeriksa Nurdin Abdullah. Sebab Nurdin Abdullah masih isolasi mandiri.
"Kami tidak melakukan pemeriksaan lagi, karena saat ini masih tahap isolasi sebelum masuk kepada tahanan yang lain,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Pemeriksaan terhadap Nurdin dan dua tersangka lainnya sengaja ditunda, karena berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.
“Kami isolasi mereka, dispesialkan untuk tidak bertemu yang lain, bukan karena sesuatu hal, tapi untuk menghindari kontak supaya tidak terjadi penularan Covid-19 yang merupakan bagian protokol kesehatan,” kata dia.
KPK hari ini telah menggeledah sejumlah tempat. Lokasi yang digeledah di antaranya adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel, rumah jabatan serta rumah pribadi Nurdin Abdullah di Kompleks Perdos Unhas Tamalanrea.
Di Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan penyidik KPK menggeledah dan menyegel dua ruangan, Ruangan Kepala Dinas PUTR Rudy Djamaluddin dan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat.
Menanggapi hal itu, Ghufron mengatakan belum mendapat laporan terkait barang dan dokumen yang didapatkan KPK. Namun dia memastikan penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan laporan, tapi teman-teman tentu semuanya bergerak untuk mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Hari jadi Tahanan KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Belum Diperiksa
KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, pada Minggu (28/2/2021).
Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu ditujukan Agung sebagai pelicin, guna memuluskan jalannya mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Atas kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi
-
KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati
-
Bencana Asap dan Moral: Dana Siap Pakai Kebencanaan Perlu Guardrail Digital
-
Kontroversi Suharyanto Eks Kepala BNPB, Terbaru Terseret Isu Sang Adik Kena OTT KPK
-
Siapa Bima Setiawan? Adik Eks Kepala BNPB yang Tilap Dana Bantuan untuk Borong Saham
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
Terkini
-
Listrik Padam Lagi, Warga Batam Mengeluh Acara Pesta Gelap Gulita
-
Perkuat Ekosistem Koperasi Desa, BRI Berikan Dukungan Lewat Kehadiran BRILink Agen
-
Dirut PLN Dicopot di Tengah Blackout Kepri
-
PLN Batam Ungkap Penyebab Blackout di Kepri: Monyet
-
Warga Batam Diminta Waspada: Kualitas Udara Memburuk, Jarak Pandang Terbatas