SuaraBatam.id - Pelaku pembakaran Hutan Guntung Punak di Karimun terancam 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, tersangka merupakan individu bukan korporasi.
Pelaku adalah pria berinisial Is (39). Is ditangkap anggota Satreskrim Polres Karimun.
Penangkapan berawal dari kebakaran yang terjadi di Guntung Punak, Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri pada Sabtu (27/2/2021) siang.
Lahan yang dibakar, menurut keterangan polisi, seluas 3 hektare dan berada di kawasan hutan lindung.
"Yang bersangkutan ini dengan sengaja membakar lahan, untuk membuka perkebunan kacang dan jagung," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (1/3/2021).
Is ditangkap di lokasi. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan yakni 2 cangkul, sebilah parang, dan korek api.
Is dijerat dengan Pasal 78 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 178 atau pasal 188 KUHpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
-
5 Mobil Kecil Bekas di Bawah Rp50 Juta: Bandel, Anti Kehujanan, dan Irit Kebangetan
-
4 Mobil Bekas Dana Pelajar: Budget 50 Jutaan dan Nggak Boros Bensin
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam