
SuaraBatam.id - Syarat diskon 0 persen PPnBM mobil, Diskon 0 persen PPnBM berlaku, Senin (1/3/2021) hari ini. Aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil telah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam pasal 2 beleid tersebut, disebutkan dua ketentuan mengenai insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Pertama, PPnBM atas kendaraan bermotor sedan dan station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Kedua kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Baca Juga: Kadin Lampung Dukung Relaksasi PPnBM, Ini Alasannya
“PPnBM yang tertuang atas penyerahan tersebut ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021,” tulis pasal 2 seperti dikutip dari PMK 20/2021, Senin (1/3/2021).
Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan, kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase.
“Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis Pasal 3 ayat 2.
Diskon PPnBM mobil tersebut berlangsung selama sembilan bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap.
Adapun besaran insentif PPnBM yang diberikan sebesar 100 persen atau PPnBM Nol Persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021.
Baca Juga: Dampak Relaksasi Pajak, Penjualan Februari Diprediksi Anjlok
Kemudian diskon PPnBM sebesar 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021, dan sebesar 25 persen pada tahap ketiga dari September-Desember 2021.
Pada Pasal 6 aturan itu tertulis, pengusaha yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan pemerintah dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.
Sementara Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal yang berfungsi untuk menjaga perekonomian masyarakat.
Menurutnya kebijakan fiskal pemerintah telah berhasil memulihkan konsumsi rumah tangga pada awal 2021.
“Stimulus PPnBM nol persen untuk menggugah konsumsi masyarakat dan menggerakkan kembali roda perekonomian. Kita bisa lihat beberapa kebijakan-kebijakan, seperti pajak PPnBM untuk kendaraan bermotor, tujuannya untuk menjaga ritme pemulihan semakin kuat,” ujarnya kepada Republika, Senin (1/3).
Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Yoga Affandi menambahkan harmonisasi stimulus kebijakan antara regulator fiskal dan moneter sudah terjadi melalui pelonggaran down payment nol persen bagi kredit kendaraan bermotor (KKB)serta stimulus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen dari Kementerian Keuangan.
Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap konsumsi masyarakat, sehingga perekonomian akan mulai terangkat.
“Akibat sinergi moneter dan fiskal kita telah melakukan quantitative easing dan kita lihat terjadi penurunan suku bunga perbankan. Dan longgarnya likuiditas ini mendorong PUAB turun sekitar 3,04 persen,” ucapnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif akan berlaku mulai 1 Maret 2021, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut untuk memulihkan industri otomotif.
“Kami berharap masyarakat tentu merespons. Saya tahu ini diharapkan juga akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Menurutnya perbaikan industri otomotif penting dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Hal ini mengingat industri otomotif memiliki supply chain yang panjang.
“Perbaikan industri otomotif akan segera berdampak terhadap semua sektor usaha pendukungnya,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Turun Harga! Cek Daftar Harga Terbaru Toyota Innova Zenix dan Yaris Cross Hybrid
-
Penjelasan 'Revisi' PPN 12 Persen, Hanya untuk PPnBM?
-
Toyota Daftarkan Model Penerima Insentif PPnBM, Ada Model Baru?
-
Pemerintah Akan Beri Insentif PPnBM untuk Industri Otomotif, Diumumkan Pekan Depan
-
Pajak Impor Mobil Listrik Gratis, Pabrikan di Indonesia Bakal 'Rugi'?
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
Pilihan
-
BYD Kurangi Produksi Mobil, Strategi Perang Harga Jadi Bumerang?
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
Terkini
-
BRI Jalin Kerja Sama Strategis dengan Berbagai Pihak untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat
-
Makan Bergizi Gratis: BRI Perkuat Rantai Pangan Lewat Koperasi di Riau
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun