SuaraBatam.id - Syarat diskon 0 persen PPnBM mobil, Diskon 0 persen PPnBM berlaku, Senin (1/3/2021) hari ini. Aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil telah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam pasal 2 beleid tersebut, disebutkan dua ketentuan mengenai insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Pertama, PPnBM atas kendaraan bermotor sedan dan station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Kedua kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
“PPnBM yang tertuang atas penyerahan tersebut ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021,” tulis pasal 2 seperti dikutip dari PMK 20/2021, Senin (1/3/2021).
Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan, kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase.
“Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis Pasal 3 ayat 2.
Diskon PPnBM mobil tersebut berlangsung selama sembilan bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap.
Adapun besaran insentif PPnBM yang diberikan sebesar 100 persen atau PPnBM Nol Persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021.
Baca Juga: Kadin Lampung Dukung Relaksasi PPnBM, Ini Alasannya
Kemudian diskon PPnBM sebesar 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021, dan sebesar 25 persen pada tahap ketiga dari September-Desember 2021.
Pada Pasal 6 aturan itu tertulis, pengusaha yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan pemerintah dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.
Sementara Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal yang berfungsi untuk menjaga perekonomian masyarakat.
Menurutnya kebijakan fiskal pemerintah telah berhasil memulihkan konsumsi rumah tangga pada awal 2021.
“Stimulus PPnBM nol persen untuk menggugah konsumsi masyarakat dan menggerakkan kembali roda perekonomian. Kita bisa lihat beberapa kebijakan-kebijakan, seperti pajak PPnBM untuk kendaraan bermotor, tujuannya untuk menjaga ritme pemulihan semakin kuat,” ujarnya kepada Republika, Senin (1/3).
Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Yoga Affandi menambahkan harmonisasi stimulus kebijakan antara regulator fiskal dan moneter sudah terjadi melalui pelonggaran down payment nol persen bagi kredit kendaraan bermotor (KKB)serta stimulus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen dari Kementerian Keuangan.
Berita Terkait
-
Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026
-
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Harga Mobil Listrik Bakal Melonjak Tahun Depan: Ini 7 Fakta yang Wajib Anda Tahu
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah