
SuaraBatam.id - Syarat diskon 0 persen PPnBM mobil, Diskon 0 persen PPnBM berlaku, Senin (1/3/2021) hari ini. Aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil telah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam pasal 2 beleid tersebut, disebutkan dua ketentuan mengenai insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Pertama, PPnBM atas kendaraan bermotor sedan dan station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Kedua kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Baca Juga: Kadin Lampung Dukung Relaksasi PPnBM, Ini Alasannya
“PPnBM yang tertuang atas penyerahan tersebut ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021,” tulis pasal 2 seperti dikutip dari PMK 20/2021, Senin (1/3/2021).
Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan, kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase.
“Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis Pasal 3 ayat 2.
Diskon PPnBM mobil tersebut berlangsung selama sembilan bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap.
Adapun besaran insentif PPnBM yang diberikan sebesar 100 persen atau PPnBM Nol Persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021.
Baca Juga: Dampak Relaksasi Pajak, Penjualan Februari Diprediksi Anjlok
Kemudian diskon PPnBM sebesar 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021, dan sebesar 25 persen pada tahap ketiga dari September-Desember 2021.
Berita Terkait
-
Turun Harga! Cek Daftar Harga Terbaru Toyota Innova Zenix dan Yaris Cross Hybrid
-
Penjelasan 'Revisi' PPN 12 Persen, Hanya untuk PPnBM?
-
Toyota Daftarkan Model Penerima Insentif PPnBM, Ada Model Baru?
-
Pemerintah Akan Beri Insentif PPnBM untuk Industri Otomotif, Diumumkan Pekan Depan
-
Pajak Impor Mobil Listrik Gratis, Pabrikan di Indonesia Bakal 'Rugi'?
Tag
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan