SuaraBatam.id - Syarat diskon 0 persen PPnBM mobil, Diskon 0 persen PPnBM berlaku, Senin (1/3/2021) hari ini. Aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil telah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam pasal 2 beleid tersebut, disebutkan dua ketentuan mengenai insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Pertama, PPnBM atas kendaraan bermotor sedan dan station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Kedua kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
“PPnBM yang tertuang atas penyerahan tersebut ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021,” tulis pasal 2 seperti dikutip dari PMK 20/2021, Senin (1/3/2021).
Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan, kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase.
“Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis Pasal 3 ayat 2.
Diskon PPnBM mobil tersebut berlangsung selama sembilan bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap.
Adapun besaran insentif PPnBM yang diberikan sebesar 100 persen atau PPnBM Nol Persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021.
Baca Juga: Kadin Lampung Dukung Relaksasi PPnBM, Ini Alasannya
Kemudian diskon PPnBM sebesar 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021, dan sebesar 25 persen pada tahap ketiga dari September-Desember 2021.
Pada Pasal 6 aturan itu tertulis, pengusaha yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan pemerintah dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.
Sementara Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal yang berfungsi untuk menjaga perekonomian masyarakat.
Menurutnya kebijakan fiskal pemerintah telah berhasil memulihkan konsumsi rumah tangga pada awal 2021.
“Stimulus PPnBM nol persen untuk menggugah konsumsi masyarakat dan menggerakkan kembali roda perekonomian. Kita bisa lihat beberapa kebijakan-kebijakan, seperti pajak PPnBM untuk kendaraan bermotor, tujuannya untuk menjaga ritme pemulihan semakin kuat,” ujarnya kepada Republika, Senin (1/3).
Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Yoga Affandi menambahkan harmonisasi stimulus kebijakan antara regulator fiskal dan moneter sudah terjadi melalui pelonggaran down payment nol persen bagi kredit kendaraan bermotor (KKB)serta stimulus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen dari Kementerian Keuangan.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Harga Mobil Listrik Bakal Melonjak Tahun Depan: Ini 7 Fakta yang Wajib Anda Tahu
-
PSI: KebijakaIn Mas Pram Diskon Pajak Hotel 50 Persen dan 20 Persen Restoran Patut Diacungi Jempol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah
-
Pengepul Chip dan Pemain Judol di Batam Dibekuk Polda Kepri
-
BBRI Masih Menarik di 2026, Laba Tumbuh dan Kredit Tetap Ngebut
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026
-
Selisih Gadai Mobil, Pria di Batam Dikeroyok Debt Collector