SuaraBatam.id - Sebidang tanah di Kawasan Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, Kabupaten Karimun, milik Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Rocky Marcio Bawole, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, oleh seorang yang mengaku sebagai ahli waris.
Dikutip dari Batamnews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, sidang gugatan tahap pertama dihadiri Rocky bersama kuasa hukumnya, Rahman di PN Karimun, Rabu (24/2/2021). Agenda sidang adalah mediasi perdana. Persidangan sengketa lahan itu dipimpin hakim mediator Rizka Fauzan.
Selain pihak tergugat, dalam sidang juga dihadiri pihak penggugat bersama kuasa hukumnya. Pihak penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Haji Amhar yang menyatakan diri sebagai pemilik sah dari lahan seluas 4.216 m persegi di kawasan Coastal Area.
Sementara itu, Rocky diketahui merupakan tergugat I dan ikut menyeret Lurah Teluk Air yang turut tergugat. Sedangkan tergugat II adalah Salfi Anwar dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Disebutkan kuasa hukum penggugat, Dipo Septiawan, diduga Rocky telah menyerobot 987 m persegi lahan milik kliennya. Sehingga pihaknya melayangkan gugatan ke pengadilan, karena kliennya merasa memiliki hak secara hukum atas lahan tersebut.
"Permasalahan hukumnya dikarenakan adanya penyerobotan lahan. Lahan seluas 978 m persegi dipagar Saudara Rocky. Klien kami memiliki hak secara hukum lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik tahun 1982 dan diperbaharui tahun 2016. Sementara sertifikat saudara Rocky sporadik tahun 2019," kata Dipo usai sidang.
Pengacara dari Kantor Hukum S&Corporoate itu mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan perdamaian ataupun upaya-upaya hukum lain dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Hanya saja tidak menemukan titik terang.
"Sudah pernah bertemu. Tapi belum ada kesepakatan. Makanya kami coba ini sidang pertama dan dibuka oleh hakim mediator," ucap Dipo.
Sebeum melayangkan gugatan, pihaknya juga telah melakukan upaya penyelesaian masalah ini ke BPN Kabupaten Karimun, namun tidak digubris. Bahkan, saat melakukan pengurusan di BPN Karimun, pihaknya menemukan hal-hal yang tidak bisa diterima kliennya. Di antaranya terkait surat sempadan yang bukan ditandatangani kliennya. Kemudian saat kliennya melakukan pengurusan memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Korupsi Pengaturan Barang Cukai di Bintan Kepri, KPK Periksa 3 Saksi
"Di BPN klien kami tidak digubris. Tapi begitu Saudara Rocky yang melakukan pengurusan, pihak BPN dengan cepat menanggapinya," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada pihak tergugat, Rahman, selaku kuasa hukum Rocky mengatakan, permasalahan ini pernah akan diselesaikan di BPN.
"Waktu BPN baru mau tarik sempadan tanah, mereka penggugat tarik diri. Itu persoalannya," ujar Rahman.
Namun demikian, saat ini pihak Rocky siap menjalankan upaya yang dimediasi pengadilan. Di mana hakim mediator meminta pihak penggugat dan tergugat menyerahkan resume atau duduk perkara dan keinginan penyelesaiannya.
"Kalau keinginan klien kami, kita dudukkan yang punya kita dan mereka dipunya mereka. Selama ini klien kami mengakui kok tanah itu ada, dan berbatasan dengan mereka. Jangan semua tanah itu mereka klaim milik mereka," ucap Rahman.
Di sisi lain, pihak tergugat II, Safril Anwar juga menyiapkan resume. Disebutkan bahwa Safril Anwar turut digugat selaku menjual lahan tersebut kepada Rocky. Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Edwad Kelvin Rambe mengatakan sidang mediasi akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/3/2021).
Berita Terkait
-
KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU
-
Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari
-
'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK
-
Sengkarut Syarat Ijazah Diuji Lagi di MK, Bisakah Gibran Didiskualifikasi?
-
Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal
-
Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta
-
Gegerkan Warga, Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Dalam Kamar
-
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Warga Natuna Dikabarkan Tewas Kena Serangan Drone
-
Bantuan Sepeda dari BRI Peduli Antar Mahesa Lebih Dekat dengan Cita-Cita