SuaraBatam.id - Sebidang tanah di Kawasan Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, Kabupaten Karimun, milik Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Rocky Marcio Bawole, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, oleh seorang yang mengaku sebagai ahli waris.
Dikutip dari Batamnews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, sidang gugatan tahap pertama dihadiri Rocky bersama kuasa hukumnya, Rahman di PN Karimun, Rabu (24/2/2021). Agenda sidang adalah mediasi perdana. Persidangan sengketa lahan itu dipimpin hakim mediator Rizka Fauzan.
Selain pihak tergugat, dalam sidang juga dihadiri pihak penggugat bersama kuasa hukumnya. Pihak penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Haji Amhar yang menyatakan diri sebagai pemilik sah dari lahan seluas 4.216 m persegi di kawasan Coastal Area.
Sementara itu, Rocky diketahui merupakan tergugat I dan ikut menyeret Lurah Teluk Air yang turut tergugat. Sedangkan tergugat II adalah Salfi Anwar dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Disebutkan kuasa hukum penggugat, Dipo Septiawan, diduga Rocky telah menyerobot 987 m persegi lahan milik kliennya. Sehingga pihaknya melayangkan gugatan ke pengadilan, karena kliennya merasa memiliki hak secara hukum atas lahan tersebut.
"Permasalahan hukumnya dikarenakan adanya penyerobotan lahan. Lahan seluas 978 m persegi dipagar Saudara Rocky. Klien kami memiliki hak secara hukum lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik tahun 1982 dan diperbaharui tahun 2016. Sementara sertifikat saudara Rocky sporadik tahun 2019," kata Dipo usai sidang.
Pengacara dari Kantor Hukum S&Corporoate itu mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan perdamaian ataupun upaya-upaya hukum lain dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Hanya saja tidak menemukan titik terang.
"Sudah pernah bertemu. Tapi belum ada kesepakatan. Makanya kami coba ini sidang pertama dan dibuka oleh hakim mediator," ucap Dipo.
Sebeum melayangkan gugatan, pihaknya juga telah melakukan upaya penyelesaian masalah ini ke BPN Kabupaten Karimun, namun tidak digubris. Bahkan, saat melakukan pengurusan di BPN Karimun, pihaknya menemukan hal-hal yang tidak bisa diterima kliennya. Di antaranya terkait surat sempadan yang bukan ditandatangani kliennya. Kemudian saat kliennya melakukan pengurusan memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Korupsi Pengaturan Barang Cukai di Bintan Kepri, KPK Periksa 3 Saksi
"Di BPN klien kami tidak digubris. Tapi begitu Saudara Rocky yang melakukan pengurusan, pihak BPN dengan cepat menanggapinya," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada pihak tergugat, Rahman, selaku kuasa hukum Rocky mengatakan, permasalahan ini pernah akan diselesaikan di BPN.
"Waktu BPN baru mau tarik sempadan tanah, mereka penggugat tarik diri. Itu persoalannya," ujar Rahman.
Namun demikian, saat ini pihak Rocky siap menjalankan upaya yang dimediasi pengadilan. Di mana hakim mediator meminta pihak penggugat dan tergugat menyerahkan resume atau duduk perkara dan keinginan penyelesaiannya.
"Kalau keinginan klien kami, kita dudukkan yang punya kita dan mereka dipunya mereka. Selama ini klien kami mengakui kok tanah itu ada, dan berbatasan dengan mereka. Jangan semua tanah itu mereka klaim milik mereka," ucap Rahman.
Di sisi lain, pihak tergugat II, Safril Anwar juga menyiapkan resume. Disebutkan bahwa Safril Anwar turut digugat selaku menjual lahan tersebut kepada Rocky. Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Edwad Kelvin Rambe mengatakan sidang mediasi akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/3/2021).
"Karena resume belum siap maka hakim mediator menunda sampai minggu depan," kata Kelvin.
Terkait permasalahan ini Kelvin mengatakan lahan milik penggugat bukanlah lahan yang menjadi sengketa.
"Titik masalahnya lokasi tanah. Menurut kami tanah penggugat sudah berada di laut. Tapi menurut mereka tanahnya ada di tanah klien kami. Yang punya Pak Safri ini masih sporadik. Secara legistimasi klien kami sudah ada. Sertifikat mereka sudah sejak tahun 1982. Bisa jadi tidak tampak di satelit, untuk sertifikat sekarang kan terbaca satelit," kata Kelvin.
Ditambahkan Kelvin, jika penggugat akan menempuh jalur damai maka pihaknya juga siap mengikuti.
"Jika pihak penggugat menempuh jalur damai maka akan diupayakan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Penetapan Ahli Waris Mpok Alpa Selesai, 5 Orang Masuk Daftar dan Sang Suami yang Utama
-
Kecewa Berat Rully Tak Terbuka, Boiyen Langsung Angkat Kaki dari Rumah Sejak Putuskan Gugat Cerai
-
Sidang Cerai Boiyen Terancam Verstek, Rully Kembali Tak Hadir di Pengadilan
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025