SuaraBatam.id - Sebidang tanah di Kawasan Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, Kabupaten Karimun, milik Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Rocky Marcio Bawole, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, oleh seorang yang mengaku sebagai ahli waris.
Dikutip dari Batamnews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, sidang gugatan tahap pertama dihadiri Rocky bersama kuasa hukumnya, Rahman di PN Karimun, Rabu (24/2/2021). Agenda sidang adalah mediasi perdana. Persidangan sengketa lahan itu dipimpin hakim mediator Rizka Fauzan.
Selain pihak tergugat, dalam sidang juga dihadiri pihak penggugat bersama kuasa hukumnya. Pihak penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Haji Amhar yang menyatakan diri sebagai pemilik sah dari lahan seluas 4.216 m persegi di kawasan Coastal Area.
Sementara itu, Rocky diketahui merupakan tergugat I dan ikut menyeret Lurah Teluk Air yang turut tergugat. Sedangkan tergugat II adalah Salfi Anwar dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Disebutkan kuasa hukum penggugat, Dipo Septiawan, diduga Rocky telah menyerobot 987 m persegi lahan milik kliennya. Sehingga pihaknya melayangkan gugatan ke pengadilan, karena kliennya merasa memiliki hak secara hukum atas lahan tersebut.
"Permasalahan hukumnya dikarenakan adanya penyerobotan lahan. Lahan seluas 978 m persegi dipagar Saudara Rocky. Klien kami memiliki hak secara hukum lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik tahun 1982 dan diperbaharui tahun 2016. Sementara sertifikat saudara Rocky sporadik tahun 2019," kata Dipo usai sidang.
Pengacara dari Kantor Hukum S&Corporoate itu mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan perdamaian ataupun upaya-upaya hukum lain dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Hanya saja tidak menemukan titik terang.
"Sudah pernah bertemu. Tapi belum ada kesepakatan. Makanya kami coba ini sidang pertama dan dibuka oleh hakim mediator," ucap Dipo.
Sebeum melayangkan gugatan, pihaknya juga telah melakukan upaya penyelesaian masalah ini ke BPN Kabupaten Karimun, namun tidak digubris. Bahkan, saat melakukan pengurusan di BPN Karimun, pihaknya menemukan hal-hal yang tidak bisa diterima kliennya. Di antaranya terkait surat sempadan yang bukan ditandatangani kliennya. Kemudian saat kliennya melakukan pengurusan memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Korupsi Pengaturan Barang Cukai di Bintan Kepri, KPK Periksa 3 Saksi
"Di BPN klien kami tidak digubris. Tapi begitu Saudara Rocky yang melakukan pengurusan, pihak BPN dengan cepat menanggapinya," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada pihak tergugat, Rahman, selaku kuasa hukum Rocky mengatakan, permasalahan ini pernah akan diselesaikan di BPN.
"Waktu BPN baru mau tarik sempadan tanah, mereka penggugat tarik diri. Itu persoalannya," ujar Rahman.
Namun demikian, saat ini pihak Rocky siap menjalankan upaya yang dimediasi pengadilan. Di mana hakim mediator meminta pihak penggugat dan tergugat menyerahkan resume atau duduk perkara dan keinginan penyelesaiannya.
"Kalau keinginan klien kami, kita dudukkan yang punya kita dan mereka dipunya mereka. Selama ini klien kami mengakui kok tanah itu ada, dan berbatasan dengan mereka. Jangan semua tanah itu mereka klaim milik mereka," ucap Rahman.
Di sisi lain, pihak tergugat II, Safril Anwar juga menyiapkan resume. Disebutkan bahwa Safril Anwar turut digugat selaku menjual lahan tersebut kepada Rocky. Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Edwad Kelvin Rambe mengatakan sidang mediasi akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/3/2021).
Berita Terkait
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Klaim Ahli Waris Ditolak, 15 Bangunan di Bantaran Kali Cengkareng Dibongkar
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia