SuaraBatam.id - Sebidang tanah di Kawasan Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, Kabupaten Karimun, milik Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Rocky Marcio Bawole, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, oleh seorang yang mengaku sebagai ahli waris.
Dikutip dari Batamnews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, sidang gugatan tahap pertama dihadiri Rocky bersama kuasa hukumnya, Rahman di PN Karimun, Rabu (24/2/2021). Agenda sidang adalah mediasi perdana. Persidangan sengketa lahan itu dipimpin hakim mediator Rizka Fauzan.
Selain pihak tergugat, dalam sidang juga dihadiri pihak penggugat bersama kuasa hukumnya. Pihak penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Haji Amhar yang menyatakan diri sebagai pemilik sah dari lahan seluas 4.216 m persegi di kawasan Coastal Area.
Sementara itu, Rocky diketahui merupakan tergugat I dan ikut menyeret Lurah Teluk Air yang turut tergugat. Sedangkan tergugat II adalah Salfi Anwar dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Disebutkan kuasa hukum penggugat, Dipo Septiawan, diduga Rocky telah menyerobot 987 m persegi lahan milik kliennya. Sehingga pihaknya melayangkan gugatan ke pengadilan, karena kliennya merasa memiliki hak secara hukum atas lahan tersebut.
"Permasalahan hukumnya dikarenakan adanya penyerobotan lahan. Lahan seluas 978 m persegi dipagar Saudara Rocky. Klien kami memiliki hak secara hukum lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik tahun 1982 dan diperbaharui tahun 2016. Sementara sertifikat saudara Rocky sporadik tahun 2019," kata Dipo usai sidang.
Pengacara dari Kantor Hukum S&Corporoate itu mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan perdamaian ataupun upaya-upaya hukum lain dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Hanya saja tidak menemukan titik terang.
"Sudah pernah bertemu. Tapi belum ada kesepakatan. Makanya kami coba ini sidang pertama dan dibuka oleh hakim mediator," ucap Dipo.
Sebeum melayangkan gugatan, pihaknya juga telah melakukan upaya penyelesaian masalah ini ke BPN Kabupaten Karimun, namun tidak digubris. Bahkan, saat melakukan pengurusan di BPN Karimun, pihaknya menemukan hal-hal yang tidak bisa diterima kliennya. Di antaranya terkait surat sempadan yang bukan ditandatangani kliennya. Kemudian saat kliennya melakukan pengurusan memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Korupsi Pengaturan Barang Cukai di Bintan Kepri, KPK Periksa 3 Saksi
"Di BPN klien kami tidak digubris. Tapi begitu Saudara Rocky yang melakukan pengurusan, pihak BPN dengan cepat menanggapinya," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada pihak tergugat, Rahman, selaku kuasa hukum Rocky mengatakan, permasalahan ini pernah akan diselesaikan di BPN.
"Waktu BPN baru mau tarik sempadan tanah, mereka penggugat tarik diri. Itu persoalannya," ujar Rahman.
Namun demikian, saat ini pihak Rocky siap menjalankan upaya yang dimediasi pengadilan. Di mana hakim mediator meminta pihak penggugat dan tergugat menyerahkan resume atau duduk perkara dan keinginan penyelesaiannya.
"Kalau keinginan klien kami, kita dudukkan yang punya kita dan mereka dipunya mereka. Selama ini klien kami mengakui kok tanah itu ada, dan berbatasan dengan mereka. Jangan semua tanah itu mereka klaim milik mereka," ucap Rahman.
Di sisi lain, pihak tergugat II, Safril Anwar juga menyiapkan resume. Disebutkan bahwa Safril Anwar turut digugat selaku menjual lahan tersebut kepada Rocky. Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Edwad Kelvin Rambe mengatakan sidang mediasi akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/3/2021).
Berita Terkait
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Klaim Ahli Waris Ditolak, 15 Bangunan di Bantaran Kali Cengkareng Dibongkar
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Tahan Tangis, Sarwendah Ungkap Perjuangan Nafkahi Anak di Tengah Gugatan Ruben Onsu
-
Resmi Bergulir, Ruben Onsu Jalani Sidang Perdana Hak Asuh Anak, Absen di Pengadilan Karena Hal Ini
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Jamin Keaslian dan Garansi Resmi, Pastikan Beli Mesin Cuci LG Online Original Hanya Di Blibli
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
Menjangkau Pegunungan Toraja, Mantri BRI Layani Hingga Pelosok