Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 23 Februari 2021 | 13:42 WIB
Satpol PP di Makassar Pakai Brompton. (@urbansneakersociety. )

SuaraBatam.id - Sepeda Brompton harus dilaporkan ke pajak SPT 2021. Prinsipnya semua harta yang nilainya sampai puluhan dan ratusan juta.

Sehingga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan hartanya dengan transparan. Tidak hanya aset rumah hingga mobil tapi segala harta yang dimiliki.

Laporan disampaikan sebagai harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Di mana laporan SPT bisa disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya.

Baca Juga: 8 Dokumen Syarat Lapor Pajak SPT Online 2021

Hal itu dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor. kata dia emua harta yang memiliki nilai wajib dilaporkan.

"Pada prinsipnya sih semua harta ya," ujarnya.

Artinya, ia menekankan tidak ada kriteria tertentu dalam pelaporan harta di SPT Tahunan.

Sebab, semua yang dibeli dan bisa dijual adalah harta yang wajib dilaporkan.

Adapun daftar harta yang harus dilaporkan mulai dari nilainya hanya jutaan seperti sepeda, handphone, PS5 hingga ratusan juta seperti tas hermes, mobil, rumah dan lainnya.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Online 2021

"Dalam pengisian harta di SPT, tidak ada ketentuan batas harga minimal yang dilaporkan," jelasnya.

Load More