SuaraBatam.id - KPK jawab Edhy Prabowo siap dihukum mati. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tersangkut kasus korupsi suap izin ekspor benih lobster di Kementerian KP.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, terkait hukuman mati yang disinggung oleh tersangka Edhy.
KPK menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim dalam persidangan nantinya.
"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Proses penyidikan kasus suap izin benih Lobster masih terus berlanjut. Penyidik antirasuah masih terus melengkapi berkas penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.
"Saat ini masih proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut," ucap Ali.
"Setelah berkas lengkap tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili," imbuhnya.
Sebelumnya, Edhy Prabowo menyatakan, menghormati segala proses hukum yang tengah diselidiki KPK dalam perkara suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Edhy pun menyatakan tak takut bila nantinya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggungjawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Edhy menyebut tak akan mencari kebenaran apapun dalam kasusnya ini. Ia tetap ikuti semua proses yang berjalan di KPK.
"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan, makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak," ujarnya.
Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Nanti Hakim yang Memutuskan
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan Edhy menerima uang suap terkait izin ekspor benih lobster. Uang itu ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli sejumlah mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak. Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.
Kemudian, memakai uang suap untuk membeli sejumlah bidang tanah. KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Berita Terkait
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026