SuaraBatam.id - Pemerintah akan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) guna mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, kebijakan diskon PPnBM akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan akan mulai berlaku pada 1 Maret nanti.
“Maka kita dorong dengan skema PPnBM [pajak penjualan atas barang mewah] ditanggung pemerintah untuk kendaraan di bawah 1.500 cc yang local content-nya 70 persen,” kata Airlangga dalam forum pemimpin redaksi, Kamis (11/2/2021).
Namun, bagaimana sebenarnya manfaat kebijakan ini terhadap industri otomotif dan konsumen? Berikut 4 fakta insentif PPnBM yang akan dikeluarkan pemerintah, melansir dari Solopos (jaringan Suara.com).
1. Kriteria
Bagi anda yang hendak membeli mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal di atas 70 persen, maka anda berhak bebas PPnBM, alias ditanggung pemerintah.
Tak hanya itu, intensif pembebasan dan diskon PPnBM berlaku untuk mobil berpenggerak 4x2, termasuk sedan.
2. Tahapan Diskon
Intensif PPnBM akan diberikan dengan bertahap selama 9 bulan dan dari masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Baca Juga: Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
Intensif 100 persen pada tahap pertama dilaksanakan pada periode Maret-Mei 2021. Selanjutnya, insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, yaitu Juni-Agustus 2021 dan insentif PPnBM sebesar 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga, yakni September-November 2021.
3. Daftar Mobil
Berdasarkan kriteria pemerintah, jenis mobil yang akan dibebaskan dan diskon PPnBM bisa diambil contoh diantaranya Honda Brio, Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, hingga Suzuki Ertiga.
Selain merek dan tipe mobil di atas, diperkirakan Toyota Yaris, Honda Jazz, dan Toyota Vios juga akan masuk dalam daftar mobil yang mendapat insentif PPnBM.
4. DP Nol Persen
Pemerintah juga mengusulkan OJK agar turut mendukung kebijakan tersebut dengan revisi aturan soal uang muka (down payment/DP) guna mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Daftar Harga Mobil Low MPV Februari 2021 Dapat Pajak Mobil 0 Persen
-
Mulai Maret, Pemerintah Dorong Kredit Kendaraan Bermotor DP 0 Persen
-
Daftar 12 Mobil Bebas Pajak 0 Pesen Mulai Maret 2021
-
Pajak Mobil 0 Persen, Jenis Mobil yang Dapat Insentif Pembelian
-
Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid
-
Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Terseret Isu Pengawalan Bos Judi Online
-
Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha
-
Per Maret 2026, BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan