SuaraBatam.id - Pemerintah akan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) guna mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, kebijakan diskon PPnBM akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan akan mulai berlaku pada 1 Maret nanti.
“Maka kita dorong dengan skema PPnBM [pajak penjualan atas barang mewah] ditanggung pemerintah untuk kendaraan di bawah 1.500 cc yang local content-nya 70 persen,” kata Airlangga dalam forum pemimpin redaksi, Kamis (11/2/2021).
Namun, bagaimana sebenarnya manfaat kebijakan ini terhadap industri otomotif dan konsumen? Berikut 4 fakta insentif PPnBM yang akan dikeluarkan pemerintah, melansir dari Solopos (jaringan Suara.com).
1. Kriteria
Bagi anda yang hendak membeli mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal di atas 70 persen, maka anda berhak bebas PPnBM, alias ditanggung pemerintah.
Tak hanya itu, intensif pembebasan dan diskon PPnBM berlaku untuk mobil berpenggerak 4x2, termasuk sedan.
2. Tahapan Diskon
Intensif PPnBM akan diberikan dengan bertahap selama 9 bulan dan dari masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Baca Juga: Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
Intensif 100 persen pada tahap pertama dilaksanakan pada periode Maret-Mei 2021. Selanjutnya, insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, yaitu Juni-Agustus 2021 dan insentif PPnBM sebesar 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga, yakni September-November 2021.
3. Daftar Mobil
Berdasarkan kriteria pemerintah, jenis mobil yang akan dibebaskan dan diskon PPnBM bisa diambil contoh diantaranya Honda Brio, Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, hingga Suzuki Ertiga.
Selain merek dan tipe mobil di atas, diperkirakan Toyota Yaris, Honda Jazz, dan Toyota Vios juga akan masuk dalam daftar mobil yang mendapat insentif PPnBM.
4. DP Nol Persen
Pemerintah juga mengusulkan OJK agar turut mendukung kebijakan tersebut dengan revisi aturan soal uang muka (down payment/DP) guna mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Daftar Harga Mobil Low MPV Februari 2021 Dapat Pajak Mobil 0 Persen
-
Mulai Maret, Pemerintah Dorong Kredit Kendaraan Bermotor DP 0 Persen
-
Daftar 12 Mobil Bebas Pajak 0 Pesen Mulai Maret 2021
-
Pajak Mobil 0 Persen, Jenis Mobil yang Dapat Insentif Pembelian
-
Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun