
SuaraBatam.id - Pemerintah akan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) guna mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, kebijakan diskon PPnBM akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan akan mulai berlaku pada 1 Maret nanti.
“Maka kita dorong dengan skema PPnBM [pajak penjualan atas barang mewah] ditanggung pemerintah untuk kendaraan di bawah 1.500 cc yang local content-nya 70 persen,” kata Airlangga dalam forum pemimpin redaksi, Kamis (11/2/2021).
Namun, bagaimana sebenarnya manfaat kebijakan ini terhadap industri otomotif dan konsumen? Berikut 4 fakta insentif PPnBM yang akan dikeluarkan pemerintah, melansir dari Solopos (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
1. Kriteria
Bagi anda yang hendak membeli mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal di atas 70 persen, maka anda berhak bebas PPnBM, alias ditanggung pemerintah.
Tak hanya itu, intensif pembebasan dan diskon PPnBM berlaku untuk mobil berpenggerak 4x2, termasuk sedan.
2. Tahapan Diskon
Intensif PPnBM akan diberikan dengan bertahap selama 9 bulan dan dari masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Baca Juga: MTF: Diskon PPnBM Tepat Karena Jelang Lebaran
Intensif 100 persen pada tahap pertama dilaksanakan pada periode Maret-Mei 2021. Selanjutnya, insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, yaitu Juni-Agustus 2021 dan insentif PPnBM sebesar 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga, yakni September-November 2021.
3. Daftar Mobil
Berdasarkan kriteria pemerintah, jenis mobil yang akan dibebaskan dan diskon PPnBM bisa diambil contoh diantaranya Honda Brio, Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, hingga Suzuki Ertiga.
Selain merek dan tipe mobil di atas, diperkirakan Toyota Yaris, Honda Jazz, dan Toyota Vios juga akan masuk dalam daftar mobil yang mendapat insentif PPnBM.
4. DP Nol Persen
Pemerintah juga mengusulkan OJK agar turut mendukung kebijakan tersebut dengan revisi aturan soal uang muka (down payment/DP) guna mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Daftar Harga Mobil Low MPV Februari 2021 Dapat Pajak Mobil 0 Persen
-
Mulai Maret, Pemerintah Dorong Kredit Kendaraan Bermotor DP 0 Persen
-
Daftar 12 Mobil Bebas Pajak 0 Pesen Mulai Maret 2021
-
Pajak Mobil 0 Persen, Jenis Mobil yang Dapat Insentif Pembelian
-
Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan