SuaraBatam.id - Pemerintah akan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) guna mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, kebijakan diskon PPnBM akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan akan mulai berlaku pada 1 Maret nanti.
“Maka kita dorong dengan skema PPnBM [pajak penjualan atas barang mewah] ditanggung pemerintah untuk kendaraan di bawah 1.500 cc yang local content-nya 70 persen,” kata Airlangga dalam forum pemimpin redaksi, Kamis (11/2/2021).
Namun, bagaimana sebenarnya manfaat kebijakan ini terhadap industri otomotif dan konsumen? Berikut 4 fakta insentif PPnBM yang akan dikeluarkan pemerintah, melansir dari Solopos (jaringan Suara.com).
1. Kriteria
Bagi anda yang hendak membeli mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal di atas 70 persen, maka anda berhak bebas PPnBM, alias ditanggung pemerintah.
Tak hanya itu, intensif pembebasan dan diskon PPnBM berlaku untuk mobil berpenggerak 4x2, termasuk sedan.
2. Tahapan Diskon
Intensif PPnBM akan diberikan dengan bertahap selama 9 bulan dan dari masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Baca Juga: Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
Intensif 100 persen pada tahap pertama dilaksanakan pada periode Maret-Mei 2021. Selanjutnya, insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, yaitu Juni-Agustus 2021 dan insentif PPnBM sebesar 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga, yakni September-November 2021.
3. Daftar Mobil
Berdasarkan kriteria pemerintah, jenis mobil yang akan dibebaskan dan diskon PPnBM bisa diambil contoh diantaranya Honda Brio, Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, hingga Suzuki Ertiga.
Selain merek dan tipe mobil di atas, diperkirakan Toyota Yaris, Honda Jazz, dan Toyota Vios juga akan masuk dalam daftar mobil yang mendapat insentif PPnBM.
4. DP Nol Persen
Pemerintah juga mengusulkan OJK agar turut mendukung kebijakan tersebut dengan revisi aturan soal uang muka (down payment/DP) guna mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Daftar Harga Mobil Low MPV Februari 2021 Dapat Pajak Mobil 0 Persen
-
Mulai Maret, Pemerintah Dorong Kredit Kendaraan Bermotor DP 0 Persen
-
Daftar 12 Mobil Bebas Pajak 0 Pesen Mulai Maret 2021
-
Pajak Mobil 0 Persen, Jenis Mobil yang Dapat Insentif Pembelian
-
Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar