Ilustrasi seorang perempuan membeli mobil (Shutterstock).
Untuk informasi, saat ini aturan uang muka atau DP tertuang di Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, dimana ditulis dalam pasal 20 menjelaskan perusahaan multifinance dengan kondisi sehat atau rasio pembiayaan bermasalah (NPF) bersih 1 persen dapat menerapkan DP nol persen.
Meski demikian, perusahaan pembiayaan dengan NPF 1 persen hingga 3 persen, wajib menerapkan DP minimal 10 persen dari harga kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Daftar Harga Mobil Low MPV Februari 2021 Dapat Pajak Mobil 0 Persen
-
Mulai Maret, Pemerintah Dorong Kredit Kendaraan Bermotor DP 0 Persen
-
Daftar 12 Mobil Bebas Pajak 0 Pesen Mulai Maret 2021
-
Pajak Mobil 0 Persen, Jenis Mobil yang Dapat Insentif Pembelian
-
Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam