SuaraBatam.id - Berbagai pihak turut mengecam kasus pembantaian kucing yang terjadi di Kota Batam, Kepri beberapa saat lalu. Kini, pelaku kekerasan terhadap hewan itu sudah diamankan polisi.
Kini, secara resmi, kelompok penyayang binatang di Batam, Cat Rescue Tim (CRT) Batam melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
"Awalnya pihak Indomaret sudah lebih dulu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batu Ampar, akan tetapi karena video tersebut sudah tersebar kemudian pihak kepolisian dari Polda Kepri langsung meringkus pria tersebut," kata pendiri CRT Batam Yeni, Jumat (19/2/2021).
Ia mengklaim, langkah CRT Batam untuk mengangkat kasus ini ke ranah hukum mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Laporan dari CRT Batam, lanjut Yeni, saat ini sudah direspons oleh Polda Kepulauan Riau.
Baca Juga: 20 Sekolah Batam Jadi Percontohan Sekolah Penggerak, Apa Istimewanya?
"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima, kami sempat melacak sendiri keberadaan pria tersebut usai melihat video yang tersebar, akan tetapi dengan respon yang sangat cepat sebelum ada yang melapor akan tetapi pihak kepolisian mau mengamankan pria tersebut," kata Yeni , melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Pihaknya berharap, pihak berwajib bisa memberikan hukuman seberat-beratnya agar pelaku penyiksa hewan, khususnya kucing jera. Ia juga berharap tidak ada lagi penyiksaan hewan di Batam.
"Selama ini kan yang terjadi di tempat lain, kucing disiksa kemudian diamankan dan dimintai klarifikasi agar meminta maaf, kami berharap pihak kepolisian Polda Kepri agar melanjutkan perkara tersebut," pungkas Yeni.
Dijelaskan dalam pasal 302 KUHP, penganiaya hewan bisa terancam hukuman penjara. Disebutkan, penganiaya hewan hingga menyebabkan hewan sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Baca Juga: Masih Pandemi, Begini Tata Cara Penerimaan Siswa Baru di Batam
Berita Terkait
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Bentrok Berdarah di Rempang! Tolak Rempang Eco-City, Warga Diserang Staf Perusahaan
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
-
Peluang Jairo Riedewald Bela Timnas Indonesia Menipis, Erick Thohir: Kami Gak Mau...
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan