SuaraBatam.id - Hari ini, Kamis (18/2/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dikabarkan akan melantik Penjabat (Pj) Gubernur Kepri yang rupanya masih rahasia.
Disinyalir pelantikan akan digelar di Kantor Kemendagri di Jakarta. Hal ini dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kepri, TS Arif Fadillah.
Dirinya telah mendapat undangan dari Mendagri untuk menghadiri pelantikan itu. Menariknya, Arif belum mengetahui siapa Pj Gubernur Kepri yang akan dilantik tersebut.
"Undangan pelantikan itu mendadak, sehingga terpaksa saya juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Anambas dan Bupati Lingga, malam ini," kata Arif di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, dilansir laman Batamnews.
Rencananya dan sesuai jadwalnya, penyerahan SK Plh Bupati itu digelar hari ini. Plh Bupati Anambas dijabat oleh Sekda Kabupaten Anambas, Sahtiar dan Plh Bupati Lingga dijabat Sekda Kabupaten Lingga Samsudi.
"Karena undangan dari Mendagri mendadak, sehingga besok pagi saya berangkat ke Jakarta. Jadi penyerahan SK Plh Bupati Anambas dan Lingga kita majukan untuk diserahkan malam ini," terang Arif menegaskan.
Dikatakan Arif, dirinya belum mengetahui siapa yang bakal dilantik sebagai Pj Gubernur Kepri itu.
"Saya juga tidak tau siapa Pj Gubernur Kepri yang akan dilantik itu," ujarnya.
Arif juga menyampaikan, tiga Sekda yakni Bintan, Anambas dan Lingga telah ditunjuk sebagai Plh Bupati masing-masing daerah.
Baca Juga: Nurdin Basirun Positif Covid-19 dalam Lapas Sukamiskin, Begini Kondisinya
Diketahui, periode 2016-2021 Bupati Bintan dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi - Dalmasri Syam, Bupati Anambas Abdul Haris - Wan Zuhendra, dan Plt Bupati Lingga M Nizar berakhir Rabu (17/2/2021).
"Kita harapkan Plh Bupati yang telah ditunjuk untuk dapat melanjutkan roda pemerintahan di daerahnya masing-masing, terutama dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Terkait Penjabat Kepala Daerah ini telah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Ketika seorang Kepala Daerah habis masa jabatannya, maka yang berhak mengisi kekosongan Kepala Daerah tersebut adalah seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Biasanya seorang Penjabat Kepala Daerah diisi oleh Pejabat Tinggi Madya di tingkat provinsi. Saat ini, tugas Gubernur Kepri yang sebelumnya dijabat Isdianto yang habis masa jabatan dijalankan oleh Sekda Kepri, Arif Fadillah sebagai Plh Gubernur Kepri.
Berita Terkait
-
Berlaku Besok, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Mikro di RT/RW, Isinya Begini
-
Anak Gubernur Kepri Isdianto Disebut-sebut Tersandung Kasus Proposal Fiktif
-
Kabar Gembira! Pemkot Balikpapan Berencana Lanjutkan Jaring Pengaman Sosial
-
Isdianto Pamit, Sekda Provinsi Diangkat Jadi Plh Gubernur Kepri
-
Karena Seragam Sekolah, Mendagri Tito Ancam Beri Sanksi Semua Kepala Daerah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah
-
Pengepul Chip dan Pemain Judol di Batam Dibekuk Polda Kepri
-
BBRI Masih Menarik di 2026, Laba Tumbuh dan Kredit Tetap Ngebut
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026