SuaraBatam.id - Hari ini, Kamis (18/2/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dikabarkan akan melantik Penjabat (Pj) Gubernur Kepri yang rupanya masih rahasia.
Disinyalir pelantikan akan digelar di Kantor Kemendagri di Jakarta. Hal ini dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kepri, TS Arif Fadillah.
Dirinya telah mendapat undangan dari Mendagri untuk menghadiri pelantikan itu. Menariknya, Arif belum mengetahui siapa Pj Gubernur Kepri yang akan dilantik tersebut.
"Undangan pelantikan itu mendadak, sehingga terpaksa saya juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Anambas dan Bupati Lingga, malam ini," kata Arif di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, dilansir laman Batamnews.
Rencananya dan sesuai jadwalnya, penyerahan SK Plh Bupati itu digelar hari ini. Plh Bupati Anambas dijabat oleh Sekda Kabupaten Anambas, Sahtiar dan Plh Bupati Lingga dijabat Sekda Kabupaten Lingga Samsudi.
"Karena undangan dari Mendagri mendadak, sehingga besok pagi saya berangkat ke Jakarta. Jadi penyerahan SK Plh Bupati Anambas dan Lingga kita majukan untuk diserahkan malam ini," terang Arif menegaskan.
Dikatakan Arif, dirinya belum mengetahui siapa yang bakal dilantik sebagai Pj Gubernur Kepri itu.
"Saya juga tidak tau siapa Pj Gubernur Kepri yang akan dilantik itu," ujarnya.
Arif juga menyampaikan, tiga Sekda yakni Bintan, Anambas dan Lingga telah ditunjuk sebagai Plh Bupati masing-masing daerah.
Baca Juga: Nurdin Basirun Positif Covid-19 dalam Lapas Sukamiskin, Begini Kondisinya
Diketahui, periode 2016-2021 Bupati Bintan dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi - Dalmasri Syam, Bupati Anambas Abdul Haris - Wan Zuhendra, dan Plt Bupati Lingga M Nizar berakhir Rabu (17/2/2021).
"Kita harapkan Plh Bupati yang telah ditunjuk untuk dapat melanjutkan roda pemerintahan di daerahnya masing-masing, terutama dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Terkait Penjabat Kepala Daerah ini telah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Ketika seorang Kepala Daerah habis masa jabatannya, maka yang berhak mengisi kekosongan Kepala Daerah tersebut adalah seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Biasanya seorang Penjabat Kepala Daerah diisi oleh Pejabat Tinggi Madya di tingkat provinsi. Saat ini, tugas Gubernur Kepri yang sebelumnya dijabat Isdianto yang habis masa jabatan dijalankan oleh Sekda Kepri, Arif Fadillah sebagai Plh Gubernur Kepri.
Berita Terkait
-
Berlaku Besok, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Mikro di RT/RW, Isinya Begini
-
Anak Gubernur Kepri Isdianto Disebut-sebut Tersandung Kasus Proposal Fiktif
-
Kabar Gembira! Pemkot Balikpapan Berencana Lanjutkan Jaring Pengaman Sosial
-
Isdianto Pamit, Sekda Provinsi Diangkat Jadi Plh Gubernur Kepri
-
Karena Seragam Sekolah, Mendagri Tito Ancam Beri Sanksi Semua Kepala Daerah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran