SuaraBatam.id - Warga digegerkan dengan insiden penembakan yang dilakukan pria bernama Soegeng Prijanto kepada Suryo Pratomo.
Suryo Pratomo diberondong tembakan pistol airsoft gun oleh Prijanto sebanyak enam kali.
Kejadian penembakan itu membuat korban terkapar, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Insiden penembakan itu berawal dari cekcok. Prijanto kalap dan menembak Suryo Pratomo dengan sadis di sebuah kebun di desa tempat tinggal mereka di Kotesan, Kecamatan Prambanan, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Suryo Pratomo dan Prijanto cekcok karena masalah pribadi. Di tengah cekcok, Suryo Pratomo melihat Prijanto membawa sabit.
Dia kemudian masuk ke dalam rumahnya yang berada tak jauh dari kebun untuk mengambil parang.
Dikutip dari Solopos (jaringan Suara.com), setelah kembali ke kebun samping rumahnya, ternyata warga Klaten itu sudah membawa pistol airsoft gun. Melihat hal itu, Suryo Pratomo mundur beberapa langkah.
Saat itulah Prijanto memberondong Suryo Pratomo secara membabi buta. Akibat rentetan tembakan itu, Suryo mengalami luka tembak peluru airsoft gun di bagian pipi kiri, lengan kanan, lengan kiri, leher bagian bawah (terdapat dua luka), dan di bagian daun telinga.
Korban melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Prambanan usai menjalani pengobatan. Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu menerangkan polisi menangkap pelaku di rumahnya.
Baca Juga: Polisi: Warga Korban Penembakan di Papua Dievakuasi ke RS Timika Hari Ini
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata airsoft gun merek WinGun seri M84323 Archer, sebilah parang, satu kaus warna putih kominasi biru dan hijau, satu kaleng kecil peluru berbentuk bulat merek Gamo berisi 103 butir, dan sebilah sabit.
"Alasan memiliki senjata airsoft gun masih dalam pemeriksaan. Yang jelas, pelaku tak memiliki izin terkait kepemilikan senjata itu," ujarnya.
Kepada polisi, Prijanto mengaku tega menembak Suryo Pratomo lantaran tak bisa menahan amarahnya.
"Saya sudah empat tahun terakhir memiliki senjata airsoft gun. Motivasi saya hanya untuk mainan," kata Soegeng Prijanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat asal 352 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm