SuaraBatam.id - Warga digegerkan dengan insiden penembakan yang dilakukan pria bernama Soegeng Prijanto kepada Suryo Pratomo.
Suryo Pratomo diberondong tembakan pistol airsoft gun oleh Prijanto sebanyak enam kali.
Kejadian penembakan itu membuat korban terkapar, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Insiden penembakan itu berawal dari cekcok. Prijanto kalap dan menembak Suryo Pratomo dengan sadis di sebuah kebun di desa tempat tinggal mereka di Kotesan, Kecamatan Prambanan, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Suryo Pratomo dan Prijanto cekcok karena masalah pribadi. Di tengah cekcok, Suryo Pratomo melihat Prijanto membawa sabit.
Dia kemudian masuk ke dalam rumahnya yang berada tak jauh dari kebun untuk mengambil parang.
Dikutip dari Solopos (jaringan Suara.com), setelah kembali ke kebun samping rumahnya, ternyata warga Klaten itu sudah membawa pistol airsoft gun. Melihat hal itu, Suryo Pratomo mundur beberapa langkah.
Saat itulah Prijanto memberondong Suryo Pratomo secara membabi buta. Akibat rentetan tembakan itu, Suryo mengalami luka tembak peluru airsoft gun di bagian pipi kiri, lengan kanan, lengan kiri, leher bagian bawah (terdapat dua luka), dan di bagian daun telinga.
Korban melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Prambanan usai menjalani pengobatan. Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu menerangkan polisi menangkap pelaku di rumahnya.
Baca Juga: Polisi: Warga Korban Penembakan di Papua Dievakuasi ke RS Timika Hari Ini
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata airsoft gun merek WinGun seri M84323 Archer, sebilah parang, satu kaus warna putih kominasi biru dan hijau, satu kaleng kecil peluru berbentuk bulat merek Gamo berisi 103 butir, dan sebilah sabit.
"Alasan memiliki senjata airsoft gun masih dalam pemeriksaan. Yang jelas, pelaku tak memiliki izin terkait kepemilikan senjata itu," ujarnya.
Kepada polisi, Prijanto mengaku tega menembak Suryo Pratomo lantaran tak bisa menahan amarahnya.
"Saya sudah empat tahun terakhir memiliki senjata airsoft gun. Motivasi saya hanya untuk mainan," kata Soegeng Prijanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat asal 352 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar