SuaraBatam.id - Warga digegerkan dengan insiden penembakan yang dilakukan pria bernama Soegeng Prijanto kepada Suryo Pratomo.
Suryo Pratomo diberondong tembakan pistol airsoft gun oleh Prijanto sebanyak enam kali.
Kejadian penembakan itu membuat korban terkapar, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Insiden penembakan itu berawal dari cekcok. Prijanto kalap dan menembak Suryo Pratomo dengan sadis di sebuah kebun di desa tempat tinggal mereka di Kotesan, Kecamatan Prambanan, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Suryo Pratomo dan Prijanto cekcok karena masalah pribadi. Di tengah cekcok, Suryo Pratomo melihat Prijanto membawa sabit.
Dia kemudian masuk ke dalam rumahnya yang berada tak jauh dari kebun untuk mengambil parang.
Dikutip dari Solopos (jaringan Suara.com), setelah kembali ke kebun samping rumahnya, ternyata warga Klaten itu sudah membawa pistol airsoft gun. Melihat hal itu, Suryo Pratomo mundur beberapa langkah.
Saat itulah Prijanto memberondong Suryo Pratomo secara membabi buta. Akibat rentetan tembakan itu, Suryo mengalami luka tembak peluru airsoft gun di bagian pipi kiri, lengan kanan, lengan kiri, leher bagian bawah (terdapat dua luka), dan di bagian daun telinga.
Korban melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Prambanan usai menjalani pengobatan. Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu menerangkan polisi menangkap pelaku di rumahnya.
Baca Juga: Polisi: Warga Korban Penembakan di Papua Dievakuasi ke RS Timika Hari Ini
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata airsoft gun merek WinGun seri M84323 Archer, sebilah parang, satu kaus warna putih kominasi biru dan hijau, satu kaleng kecil peluru berbentuk bulat merek Gamo berisi 103 butir, dan sebilah sabit.
"Alasan memiliki senjata airsoft gun masih dalam pemeriksaan. Yang jelas, pelaku tak memiliki izin terkait kepemilikan senjata itu," ujarnya.
Kepada polisi, Prijanto mengaku tega menembak Suryo Pratomo lantaran tak bisa menahan amarahnya.
"Saya sudah empat tahun terakhir memiliki senjata airsoft gun. Motivasi saya hanya untuk mainan," kata Soegeng Prijanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat asal 352 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam