
SuaraBatam.id - Warga digegerkan dengan insiden penembakan yang dilakukan pria bernama Soegeng Prijanto kepada Suryo Pratomo.
Suryo Pratomo diberondong tembakan pistol airsoft gun oleh Prijanto sebanyak enam kali.
Kejadian penembakan itu membuat korban terkapar, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Insiden penembakan itu berawal dari cekcok. Prijanto kalap dan menembak Suryo Pratomo dengan sadis di sebuah kebun di desa tempat tinggal mereka di Kotesan, Kecamatan Prambanan, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Polisi: Warga Korban Penembakan di Papua Dievakuasi ke RS Timika Hari Ini
Suryo Pratomo dan Prijanto cekcok karena masalah pribadi. Di tengah cekcok, Suryo Pratomo melihat Prijanto membawa sabit.
Dia kemudian masuk ke dalam rumahnya yang berada tak jauh dari kebun untuk mengambil parang.
Dikutip dari Solopos (jaringan Suara.com), setelah kembali ke kebun samping rumahnya, ternyata warga Klaten itu sudah membawa pistol airsoft gun. Melihat hal itu, Suryo Pratomo mundur beberapa langkah.
Saat itulah Prijanto memberondong Suryo Pratomo secara membabi buta. Akibat rentetan tembakan itu, Suryo mengalami luka tembak peluru airsoft gun di bagian pipi kiri, lengan kanan, lengan kiri, leher bagian bawah (terdapat dua luka), dan di bagian daun telinga.
Korban melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Prambanan usai menjalani pengobatan. Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu menerangkan polisi menangkap pelaku di rumahnya.
Baca Juga: Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata airsoft gun merek WinGun seri M84323 Archer, sebilah parang, satu kaus warna putih kominasi biru dan hijau, satu kaleng kecil peluru berbentuk bulat merek Gamo berisi 103 butir, dan sebilah sabit.
"Alasan memiliki senjata airsoft gun masih dalam pemeriksaan. Yang jelas, pelaku tak memiliki izin terkait kepemilikan senjata itu," ujarnya.
Kepada polisi, Prijanto mengaku tega menembak Suryo Pratomo lantaran tak bisa menahan amarahnya.
"Saya sudah empat tahun terakhir memiliki senjata airsoft gun. Motivasi saya hanya untuk mainan," kata Soegeng Prijanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat asal 352 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!