Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 11 Februari 2021 | 19:03 WIB
Komplotan pencuri tanaman hias saat dihadirkan dalam jumpa awak media di Satreskrim Polres Karimun Kamis (11/2/2021) [Batamnews]

SuaraBatam.id - Dua remaja diamankan Tim Bison Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun karena kedapatan mencuri tanaman hias, bunga keladi merah. Bunga jenis ini memang tengah trending hingga harganya meningkat sampai jutaan rupiah.

Bersama dua remaja berinisial Fk (16) dan Gr (16), petugas juga meringkus pelaku utama berinisial Eh (39). Eh berperan sebagai bos dari dua remaja yang mencuri di lapangan.

Sejumlah bunga keladi merah yang sengaja ditanam di sejumlah rumah milik warga dan pekarangan diambil pelaku dengan cara dicabut dari potnya.

"Pelaku mencuri bunga yang kini lagi hits dengan mencabutnya, dua pelaku masih di bawah umur," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adeanan, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Curhat Pria Punya Kos Kelewat Aman: Kucing Aja Malas Masuk Apalagi Maling

Komplotan ini terakhir beraksi pada 9 Februari 2021 lalu di pekarangan rumah warga di Telaga Riau, Sei Lakam, Karimun. Namun, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak lama.

"Mereka sudah sering melakukan pencurian bunga ini, pengakuan mereka ada 10 lokasi, tapi masih kita kembangkan," kata Adenan, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Adenan mengatakan, dua pelaku yang masih  remaja dibayar Rp15 ribu untuk setiap bunag yang dicuri. Sementara, pelaku Eh juga mendapat upah dari seorang yang saat ini tengah diburu polisi (DPO).

"Mereka diupah Rp 15 ribu. Bunga-bunga itu nantinya akan kembali dijual dengan harga diatas ratusan ribu," ucap Adenan.

 Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menambahkan, dua pelaku remaja yang ditangkap itu sebelumnya telah banyak tersandung dengan hukum.

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Sumenep Mengaku Terlilit Utang Saat Ditangkap

Kini, keduanya harus ditahan di dalam penjara karena tak lagi bisa diversi. Kedua pelaku remaja sebelumnya juga terlibat dalam perusakan sekolah SMA 1 Karimun beberapa waktu lalu.

"Sudah tidak bisa lagi diversi, perbuatan sudah berulang dan kali ini bukan pencurian biasa," kata Kasat Reskrim.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti bunga keladi merah. Fk dan Gr terjerat pasal 363 KUHP dan pelaku Eh dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 363 jo pasal 55.

Load More