SuaraBatam.id - Dua remaja diamankan Tim Bison Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun karena kedapatan mencuri tanaman hias, bunga keladi merah. Bunga jenis ini memang tengah trending hingga harganya meningkat sampai jutaan rupiah.
Bersama dua remaja berinisial Fk (16) dan Gr (16), petugas juga meringkus pelaku utama berinisial Eh (39). Eh berperan sebagai bos dari dua remaja yang mencuri di lapangan.
Sejumlah bunga keladi merah yang sengaja ditanam di sejumlah rumah milik warga dan pekarangan diambil pelaku dengan cara dicabut dari potnya.
"Pelaku mencuri bunga yang kini lagi hits dengan mencabutnya, dua pelaku masih di bawah umur," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adeanan, Kamis (11/2/2021).
Komplotan ini terakhir beraksi pada 9 Februari 2021 lalu di pekarangan rumah warga di Telaga Riau, Sei Lakam, Karimun. Namun, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak lama.
"Mereka sudah sering melakukan pencurian bunga ini, pengakuan mereka ada 10 lokasi, tapi masih kita kembangkan," kata Adenan, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Adenan mengatakan, dua pelaku yang masih remaja dibayar Rp15 ribu untuk setiap bunag yang dicuri. Sementara, pelaku Eh juga mendapat upah dari seorang yang saat ini tengah diburu polisi (DPO).
"Mereka diupah Rp 15 ribu. Bunga-bunga itu nantinya akan kembali dijual dengan harga diatas ratusan ribu," ucap Adenan.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menambahkan, dua pelaku remaja yang ditangkap itu sebelumnya telah banyak tersandung dengan hukum.
Baca Juga: Curhat Pria Punya Kos Kelewat Aman: Kucing Aja Malas Masuk Apalagi Maling
Kini, keduanya harus ditahan di dalam penjara karena tak lagi bisa diversi. Kedua pelaku remaja sebelumnya juga terlibat dalam perusakan sekolah SMA 1 Karimun beberapa waktu lalu.
"Sudah tidak bisa lagi diversi, perbuatan sudah berulang dan kali ini bukan pencurian biasa," kata Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti bunga keladi merah. Fk dan Gr terjerat pasal 363 KUHP dan pelaku Eh dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 363 jo pasal 55.
Berita Terkait
-
Viral Aksi Maling Berkedok Perempuan Bercadar, Ternyata Cowok Tulen
-
Dituduh Curi Dompet di Kantor Pajak, Wanita Ini Berdarah-darah Dikeroyok
-
Senang Sepeda Motor Curian Laku, TR Gigit Jari Tahu Pembelinya
-
Maling HP, Wanita Setengah Telanjang Menangis Minta Ampun, Videonya Viral
-
Jadi Buruan Emak-emak, Pedagang Barang Ini Dapat Berkah
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen