SuaraBatam.id - Dua remaja diamankan Tim Bison Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun karena kedapatan mencuri tanaman hias, bunga keladi merah. Bunga jenis ini memang tengah trending hingga harganya meningkat sampai jutaan rupiah.
Bersama dua remaja berinisial Fk (16) dan Gr (16), petugas juga meringkus pelaku utama berinisial Eh (39). Eh berperan sebagai bos dari dua remaja yang mencuri di lapangan.
Sejumlah bunga keladi merah yang sengaja ditanam di sejumlah rumah milik warga dan pekarangan diambil pelaku dengan cara dicabut dari potnya.
"Pelaku mencuri bunga yang kini lagi hits dengan mencabutnya, dua pelaku masih di bawah umur," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adeanan, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Curhat Pria Punya Kos Kelewat Aman: Kucing Aja Malas Masuk Apalagi Maling
Komplotan ini terakhir beraksi pada 9 Februari 2021 lalu di pekarangan rumah warga di Telaga Riau, Sei Lakam, Karimun. Namun, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak lama.
"Mereka sudah sering melakukan pencurian bunga ini, pengakuan mereka ada 10 lokasi, tapi masih kita kembangkan," kata Adenan, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Adenan mengatakan, dua pelaku yang masih remaja dibayar Rp15 ribu untuk setiap bunag yang dicuri. Sementara, pelaku Eh juga mendapat upah dari seorang yang saat ini tengah diburu polisi (DPO).
"Mereka diupah Rp 15 ribu. Bunga-bunga itu nantinya akan kembali dijual dengan harga diatas ratusan ribu," ucap Adenan.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menambahkan, dua pelaku remaja yang ditangkap itu sebelumnya telah banyak tersandung dengan hukum.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Sumenep Mengaku Terlilit Utang Saat Ditangkap
Kini, keduanya harus ditahan di dalam penjara karena tak lagi bisa diversi. Kedua pelaku remaja sebelumnya juga terlibat dalam perusakan sekolah SMA 1 Karimun beberapa waktu lalu.
"Sudah tidak bisa lagi diversi, perbuatan sudah berulang dan kali ini bukan pencurian biasa," kata Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti bunga keladi merah. Fk dan Gr terjerat pasal 363 KUHP dan pelaku Eh dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 363 jo pasal 55.
Berita Terkait
-
Imbas Cuitan Susi Pudjiastuti Viral, Maling Kayu Selamat dari Ancaman Penjara 5 Tahun
-
Susi Pudjiastuti "Nangis" Usai Tahu Maling Kayu Terancam Penjara 5 Tahun: Kontras dengan Harvey Moeis?
-
Jangan Seperti Yuki Kato! Ini Tips Jitu Hindari Pencurian Mobil Modus Pecah Kaca
-
Mobil Dibobol Saat Belanja Ke Supermarket, Ponsel Yuki Kato Digasak Maling
-
Kontroversi Grok: Pencarian "Pejabat Maling" di X Hasilkan Foto Jokowi
Terpopuler
- Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
- Ditegur Warga LA Tak Punya Empati Ngonten di Lokasi Kebakaran, Uya Kuya: Kami Diizinkan FBI
- Pemain Keturunan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Konflik Kepentingan, Saya Tidak Melanjutkan
- Coach Justin Nasihati Nova Arianto seusai Timnya Dibantai 0-13 oleh Timnas Indonesia U-17
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
Pilihan
-
Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang
-
Persija Cetak Rekor di BRI Liga 1, Carlos Pena: Jakmania Luar Biasa!
-
Bocoran Jersey Anyar Timnas Indonesia: Ada Motif Batik, Kapan Rilisnya?
-
"Ayamnya Enak, Sayurnya Tidak": Kritik Jujur Siswa SD Samarinda soal Program MBG
-
Pendidikan di Kaltim Menyongsong IKN, Pengamat: Infrastruktur Saja Tak Cukup
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!