SuaraBatam.id - Dua remaja diamankan Tim Bison Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun karena kedapatan mencuri tanaman hias, bunga keladi merah. Bunga jenis ini memang tengah trending hingga harganya meningkat sampai jutaan rupiah.
Bersama dua remaja berinisial Fk (16) dan Gr (16), petugas juga meringkus pelaku utama berinisial Eh (39). Eh berperan sebagai bos dari dua remaja yang mencuri di lapangan.
Sejumlah bunga keladi merah yang sengaja ditanam di sejumlah rumah milik warga dan pekarangan diambil pelaku dengan cara dicabut dari potnya.
"Pelaku mencuri bunga yang kini lagi hits dengan mencabutnya, dua pelaku masih di bawah umur," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adeanan, Kamis (11/2/2021).
Komplotan ini terakhir beraksi pada 9 Februari 2021 lalu di pekarangan rumah warga di Telaga Riau, Sei Lakam, Karimun. Namun, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak lama.
"Mereka sudah sering melakukan pencurian bunga ini, pengakuan mereka ada 10 lokasi, tapi masih kita kembangkan," kata Adenan, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Adenan mengatakan, dua pelaku yang masih remaja dibayar Rp15 ribu untuk setiap bunag yang dicuri. Sementara, pelaku Eh juga mendapat upah dari seorang yang saat ini tengah diburu polisi (DPO).
"Mereka diupah Rp 15 ribu. Bunga-bunga itu nantinya akan kembali dijual dengan harga diatas ratusan ribu," ucap Adenan.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menambahkan, dua pelaku remaja yang ditangkap itu sebelumnya telah banyak tersandung dengan hukum.
Baca Juga: Curhat Pria Punya Kos Kelewat Aman: Kucing Aja Malas Masuk Apalagi Maling
Kini, keduanya harus ditahan di dalam penjara karena tak lagi bisa diversi. Kedua pelaku remaja sebelumnya juga terlibat dalam perusakan sekolah SMA 1 Karimun beberapa waktu lalu.
"Sudah tidak bisa lagi diversi, perbuatan sudah berulang dan kali ini bukan pencurian biasa," kata Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti bunga keladi merah. Fk dan Gr terjerat pasal 363 KUHP dan pelaku Eh dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 363 jo pasal 55.
Berita Terkait
-
Viral Aksi Maling Berkedok Perempuan Bercadar, Ternyata Cowok Tulen
-
Dituduh Curi Dompet di Kantor Pajak, Wanita Ini Berdarah-darah Dikeroyok
-
Senang Sepeda Motor Curian Laku, TR Gigit Jari Tahu Pembelinya
-
Maling HP, Wanita Setengah Telanjang Menangis Minta Ampun, Videonya Viral
-
Jadi Buruan Emak-emak, Pedagang Barang Ini Dapat Berkah
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar