SuaraBatam.id - Dua remaja diamankan Tim Bison Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun karena kedapatan mencuri tanaman hias, bunga keladi merah. Bunga jenis ini memang tengah trending hingga harganya meningkat sampai jutaan rupiah.
Bersama dua remaja berinisial Fk (16) dan Gr (16), petugas juga meringkus pelaku utama berinisial Eh (39). Eh berperan sebagai bos dari dua remaja yang mencuri di lapangan.
Sejumlah bunga keladi merah yang sengaja ditanam di sejumlah rumah milik warga dan pekarangan diambil pelaku dengan cara dicabut dari potnya.
"Pelaku mencuri bunga yang kini lagi hits dengan mencabutnya, dua pelaku masih di bawah umur," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adeanan, Kamis (11/2/2021).
Komplotan ini terakhir beraksi pada 9 Februari 2021 lalu di pekarangan rumah warga di Telaga Riau, Sei Lakam, Karimun. Namun, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak lama.
"Mereka sudah sering melakukan pencurian bunga ini, pengakuan mereka ada 10 lokasi, tapi masih kita kembangkan," kata Adenan, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Adenan mengatakan, dua pelaku yang masih remaja dibayar Rp15 ribu untuk setiap bunag yang dicuri. Sementara, pelaku Eh juga mendapat upah dari seorang yang saat ini tengah diburu polisi (DPO).
"Mereka diupah Rp 15 ribu. Bunga-bunga itu nantinya akan kembali dijual dengan harga diatas ratusan ribu," ucap Adenan.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menambahkan, dua pelaku remaja yang ditangkap itu sebelumnya telah banyak tersandung dengan hukum.
Baca Juga: Curhat Pria Punya Kos Kelewat Aman: Kucing Aja Malas Masuk Apalagi Maling
Kini, keduanya harus ditahan di dalam penjara karena tak lagi bisa diversi. Kedua pelaku remaja sebelumnya juga terlibat dalam perusakan sekolah SMA 1 Karimun beberapa waktu lalu.
"Sudah tidak bisa lagi diversi, perbuatan sudah berulang dan kali ini bukan pencurian biasa," kata Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti bunga keladi merah. Fk dan Gr terjerat pasal 363 KUHP dan pelaku Eh dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 363 jo pasal 55.
Berita Terkait
-
Viral Aksi Maling Berkedok Perempuan Bercadar, Ternyata Cowok Tulen
-
Dituduh Curi Dompet di Kantor Pajak, Wanita Ini Berdarah-darah Dikeroyok
-
Senang Sepeda Motor Curian Laku, TR Gigit Jari Tahu Pembelinya
-
Maling HP, Wanita Setengah Telanjang Menangis Minta Ampun, Videonya Viral
-
Jadi Buruan Emak-emak, Pedagang Barang Ini Dapat Berkah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah