SuaraBatam.id - S nampak tertunduk saat digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Pria asal Kijang, Bintan ini diringkus karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, mengatakan, anggotanya mengamankan S terkait pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku adalah paman sedangkan korbannya yaitu keponakannya sendiri," ujar Ulil melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (4/2/2021).
Perbuatan bejat pelaku terbongkar usai korban menceritakan peristiwa yang ia alami kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban yang marah tidak terima lantas melaporkan hal ini ke Mapolsek Bintan Timur pada Selasa (2/2/2021).
Kepolisian segera melakukan penyelidikan usai laporan orang tua korban diterima serta melakukan pencarian pelaku. Keesokan harinya, Rabu (3/2/2021) akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan polisi segera menangkap pelaku.
"Kita langsung gelandang pelaku ke Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan hal tak senonoh tersebut. Modus pelaku dengan membujuk keponakan dengan berbagai alasan hingga pelaku melancarkan aksinya di dapur.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku sudah ditahan dan kasus ini masih proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Baca Juga: Cabuli ABG Bergilir, 3 Remaja di Deli Serdang Ditangkap
Berita Terkait
-
Cuaca Bintan Hari Ini: Hujan Menjelang Sore, Warga Waspada Gelombang Tinggi
-
Kasus Pencabulan, Mbah No Ngaku Tangannya Tergelincir Masuk Kemaluan Korban
-
Debt Collector Elus-elus Organ Intim Bocah Cewek di Ciampea Bogor
-
Pelaku Pencabulan Balita di Batam Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan Sadis
-
JM Dititipi Keponakan, Bukannya Dijaga Malah Dicabuli di Kebun
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi