SuaraBatam.id - Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Zhang Qing sudah 10 tahun tinggal di wilayah RI secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian dengan menggunakan nama Muhamad Benny.
Saat diamankan pada 4 Desember 2020, Zhang Qing tidak memiliki dokumen keimigrasian, tapi anehnya memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga.
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto dilansir dari Batamnews.co.id jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).
KTP yang dimiliki Zhang Qing dikeluarkan di DKI Jakarta yang habis masa berlakunya sejak 2009 dan Kota Jayapura pada Januari 2020.
Penangkapan terhadap Zhang Qing berawal dari kecurigaan saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa itu adalah anak dan istri Zhang Qing. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan. Didapati perusahaan itu tidak ada. Yang ada hanya toko kelontong.
Darwanto menuturkan petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya.
"Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 lalu karena overstay," kata dia.
Menurutnya, Zhang Qing juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.
Baca Juga: Polisi Sebut Gepokan Uang Mirip Dolar AS Palsu, Pelaku WNA Ditangkap
Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.
"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya, kata Darwanto.
Darwanto menyebut, saat ini kasus Zhang Qing ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani oleh tiga penyidik dari Kanim Jayapura.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.
"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur
-
PLN Batam Jelaskan Terkait Isu Kenaikan Tarif Listrik
-
Geger Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Batam, Polisi Turun Tangan
-
Oknum Polisi Batam Ditangkap, Terciduk Selundupkan Etomidate dari Malaysia
-
Kronologi Viral Pria Diduga Hina Suku Melayu di Batam lewat Facebook