SuaraBatam.id - Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Zhang Qing sudah 10 tahun tinggal di wilayah RI secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian dengan menggunakan nama Muhamad Benny.
Saat diamankan pada 4 Desember 2020, Zhang Qing tidak memiliki dokumen keimigrasian, tapi anehnya memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga.
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto dilansir dari Batamnews.co.id jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).
KTP yang dimiliki Zhang Qing dikeluarkan di DKI Jakarta yang habis masa berlakunya sejak 2009 dan Kota Jayapura pada Januari 2020.
Penangkapan terhadap Zhang Qing berawal dari kecurigaan saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa itu adalah anak dan istri Zhang Qing. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan. Didapati perusahaan itu tidak ada. Yang ada hanya toko kelontong.
Darwanto menuturkan petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya.
"Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 lalu karena overstay," kata dia.
Menurutnya, Zhang Qing juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.
Baca Juga: Polisi Sebut Gepokan Uang Mirip Dolar AS Palsu, Pelaku WNA Ditangkap
Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.
"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya, kata Darwanto.
Darwanto menyebut, saat ini kasus Zhang Qing ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani oleh tiga penyidik dari Kanim Jayapura.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.
"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen