SuaraBatam.id - Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Zhang Qing sudah 10 tahun tinggal di wilayah RI secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian dengan menggunakan nama Muhamad Benny.
Saat diamankan pada 4 Desember 2020, Zhang Qing tidak memiliki dokumen keimigrasian, tapi anehnya memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga.
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto dilansir dari Batamnews.co.id jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).
KTP yang dimiliki Zhang Qing dikeluarkan di DKI Jakarta yang habis masa berlakunya sejak 2009 dan Kota Jayapura pada Januari 2020.
Penangkapan terhadap Zhang Qing berawal dari kecurigaan saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa itu adalah anak dan istri Zhang Qing. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan. Didapati perusahaan itu tidak ada. Yang ada hanya toko kelontong.
Darwanto menuturkan petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya.
"Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 lalu karena overstay," kata dia.
Menurutnya, Zhang Qing juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.
Baca Juga: Polisi Sebut Gepokan Uang Mirip Dolar AS Palsu, Pelaku WNA Ditangkap
Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.
"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya, kata Darwanto.
Darwanto menyebut, saat ini kasus Zhang Qing ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani oleh tiga penyidik dari Kanim Jayapura.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.
"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang