Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Minggu, 31 Januari 2021 | 13:58 WIB
Kolase Natalius Pigai dan Abu Janda

SuaraBatam.id - Abu Janda menjadi salah satu sosok yang ramai diperbincangkan masyarakat dan kerap mengenakan atribut Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan NU. Sebagian orang pun mengira dia pengurus GP Ansor.

Akhirnya, pihak Gerakan Pemuda Ansor pun bersuara. Lewat Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Luqman Hakim menegaskan baik aktivitas dan pernyataan Abu Janda tidak mewakili NU, GP Ansor maupun Banser.

“Permadi Arya alias Abu Janda bukan pengurus Ansor,” ujarnya dilansir laman Ayobandung, Minggu (31/1/2021).

Dia menjelaskan bahwa status Abu Janda adalah anggota Banser karena telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Banser di Magelang, beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Eks Petinggi PBNU Sebut Abu Janda Penyusup

Sebelum menjadi anggota Banser, Abu Janda sudah aktif di media sosial yang aktivitasnya tersebut bersifat personal, bukan mewakili sikap resmi organisasi.

“Terhadap cuitan Abu Janda tentang evolusi (diarahkan ke Natalius Pigai) dan Islam arogan (kepada Tengku Zulkarnaen), dianggap sebagian orang sebagai rasisme, biarlah para ahli dan otoritas hukum yang memutuskan kebenarannya,” beber Luqman.

Saat ini, katanya, sudah ada pihak yang melaporkan ke aparat kepolisian. Luqman meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada polisi untuk bekerja obyektif dan profesional, sehingga semuanya akan terang benderang.

“(Dan) bisa diselesaikan kesempatan Polisi bekerja obyektif dan profesional sehingga masalah ini akan terang benderang dan bisa diselesaikan dengan baik,” tutur Luqman.

Sebagai organisasi, lanjutnya, dia telah memberikan perintah kepada Pengurus Ranting Kelurahan Tebet agar meminta penjelasan Abu Janda terkait cuitannya yang menimbulkan kontroversi, sekaligus memberikan nasihat kepadanya.

Baca Juga: Eks Waketum PBNU Sebut Abu Janda Penyusup yang Manfaatkan Nama Besar NU

Cuitan Abu Janda yang dinilai rasisme, bermula saat dirinya mengomentari perdebatan antara Natalius Pigai dengan Hendropriyono, pada 2 Januari 2021. Abu Janda membela Hendropriyono.

“Kapasitas Jend Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?” tulis Abu Janda.

Publik kemudian menilai bahwa kalimat terakhir Abu Janda itu merupakan bentuk dari ujaran kebencian berbasis rasisme.

Ia kemudian dilaporkan pihak yang berkeberatan dengan cuitannya itu dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Load More