SuaraBatam.id - Jl yang berusia 30 tahun dan berdomisili di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Tanjunguban, Kepri, kerap melakukan hal tidak pada tempatnya, yaitu mengejar-ngejar perempuan tak dikenal. Suatu kali, ia kelewatan, karena "memburu" sampai ke rumah yang bersangkutan.
Tentu saja perempuan yang berstatus istri orang lain itu ketakutan, dan lari dari kejaran. Sementara Jl diamankan warga.
Dikutip dari BatamNews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, rupanya Jl adalah seorang lelaki stress karena ditinggalkan sang istri.
Ia menjadi sosok yang kerap mengisap ganja atau dikenal sebagai kegiatan "nyimeng". Akibatnya mengalami halusinasi atau "halu".
Akibat kejadian mengejar-ngejar istri orang lain, Jl ditangkap Polisi. Mendapatkan pemeriksaan kejiwaan dan kesehatan, terungkap bahwa ia positif pengguna narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada, mengatakan awalnya kasus JI ini ditangani Polsek Bintan Utara. Laporan yang menyertainya adalah aksi mengejar istri orang sampai masuk ke rumah warga tanpa izin.
"Jadi JI ini dibekuk anggota Polsek Bintan Utara terlebih dahulu atas laporan itu," jelas AKP Rangga Primazada Jumat (29/1/2021).
Awalnya, anggota Polisi melihat kelakuan Jl seperti dipengaruhi obat, lalu meminta pelaku menunjukkan rumahnya. Saat digeledah, ditemukan sisa ganja berbentuk serbuk, yang jika dikumpulkan jumlahnya bisa selinting.
Jl langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk ditindaklanjuti kasusnya.
Baca Juga: Diduga Korosi, Tangga Pelantar Pelabuhan Tanjunguban Ambruk
"Awalnya Jl tidak mengaku kalau pakai ganja. Jadi kami tes urine ternyata hasilnya positif," kata AKP Rangga Primazada.
Di hadapan penyidik, Jl mengakui sering nyimeng. Barang haram itu didapatkannya dari bandar di Batam.
"Dia konsumsi ganja itu untuk menghilangkan stres akibat ditinggal istrinya," ujar AKP Rangga Primazada.
Namun karena kebanyakan ganja, dia kerap berhalusinasi.
"Ketika melihat istri orang, dia berpikiran itu istrinya sendiri. Lalu dia mengejar dan mencarinya di rumah orang lain. Dia tidak berbuat apa-apa di rumah orang itu dan juga tidak terjadi apa-apa dengan istri orang itu. Jl kami serahkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Tanjungpinang, kini dia direhabilitasi oleh BNN," tutup AKP Rangga Primazada.
Berita Terkait
-
Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus
-
Di Tengah Wacana Pelarangan oleh BNN, Pengguna Sebut Vape Pangkas Pengeluaran
-
BNN Usul Vape Dilarang, Legislator DPR: Harus Dikaji Matang, Banyak UMKM Terlibat
-
Heboh BNN Mau Larang Vape di Indonesia, Ini Curhatan Para Pengguna yang Kaget: Itu Ulah Oknum
-
Tolak Larangan Total Vape, Pengusaha Minta Pemerintah Fokus pada Pengawasan Ketat
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kasus Polisi Muda Tewas Dianiaya, Empat Anggota Polda Kepri Dipecat
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri