SuaraBatam.id - Tiga tersangka yang kedapatan membawa puluhan kilogram di Batam disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk informasi, Polda Kepri berhasil meringkus jaringan narkoba dengan arang bukti sabu seberat 46 kilogram pada pertengahan Januari 2021 lalu.
"Kami masih selidiki terkait jaringannya, karena jaringan ini jaringan internasional dan ada yang berada di Malaysia," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Jumat (29/01/2021).
Pihaknya mengakui akan melakukan koordinasi polisi Polis Diraja Malaysia (PDRM) melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
Kepolisian juga mengusahakan akan mempercepat pemberkasan para tersangka agar proses hukum segera dijalankan.
"Berkas kita kejar cepat P21 biar langsung proses peradilan," ucapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Polisi berhasil meringkus para tersangka dengan pertama kali N dan MD yang ditangkap pada 17 Januari 2021 di parkiran Foodcourt Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.
Usai mengembangkan kasus polisi kembali meringkus tersangka lainnya, yakni MY di Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Senin (18/01/2021) sekitar pukul 09.30 WIB bersama barang bukti 2 kilogram sabu.
Usai menginterogasi MY, polisi berhasil menemukan barang bukti lain yaitu 8 kilogram sabu di gudang Musala Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakangpadang.
Baca Juga: BNN Tangkap 3 Orang di Aceh Utara, 30 Kg Sabu Disita
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen