SuaraBatam.id - Kepolisian terus mengusut kasus narkoba yang berhasil diungkap pada pertengahan Januari 2021 lalu. Saat ini barang bukti sabu seberat 46 kilogram sudah diamankan di Batam.
Saat ini polisi telah menghubungi Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengungkap asal-usul puluhan kilogram sabu yang dibawa tiga tersangka N (29), MD (40) dan MY (56).
"Kami masih selidiki terkait jaringannya, karena jaringan ini jaringan internasional dan ada yang berada di Malaysia," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Jumat (29/01/2021).
Pihaknya mengakui akan melakukan koordinasi polisi Malaysia melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
Sementara itu, berkas ketiga tersangka yakni N (29), MD (40) dan MY (56) sedang diupayakan agar selesai guna proses selanjutnya di Pengadilan.
"Berkas kita kejar cepat P21 biar langsung proses peradilan," ucapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Tiga tersangka tersebut diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan N dan MD pada 17 Januari 2021. Mereka ditangkap di parkiran Foodcourt Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.
Polisi lantas mengembangkan kasus dan berhasil meringkus tersangka MY di Jl Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Senin (18/01/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Produktivitas Sawit Indonesia Disusul Malaysia
“Dari MY, kami berhasil mengamankan 2 Kilogram sabu,” kata Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan.
Dari keterangan MY, polisi berhasil kembali mengamankan sabu sebanyak 8 Kilogram yang sudah dipacking di dalam kardus di gudang Musala Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakangpadang.
“MY ini ternyata masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya, sabu tersebut dia simpan di dalam gudangnya sebanyak 35 Kilogram. Jadi total semuanya ada 46 Kilogram,” ucap Darmawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang