SuaraBatam.id - Tidak ada yang mengira Mubassir akan ditangkap petugas dari Kejari Parepare saat dirinya bersama keluarga tengah bersama keluarganya di lokasi pengungsian Perumahan Mutiara Gading Jalan Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
Gempa memang tidak jadi alasan untuk para penegak hukum untuk tetap melaksanakan tugasnya meringkus pelaku kejahatan, termasuk korupsi.
Mubassir bukan nama sembarangan, ia adalah kontraktor yang sudah menjadi buronan selama 10 tahun sebelum akhirnya berhasil diringkus pada Kamis (28/1/2021) kemarin.
Salah satu petugas Kejari Mamuju, Arif menuturkan, saat diringkus, tersangka tengah santai di dalam tenda di sore hari.
”Iya kami tangkap di tenda pengungsian. Mungkin dia bersembunyi berbaur dengan keluarganya selama di tenda pengungsian gempa,” kata Arif kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com.
Disampaikan pula oleh Kasi Penkum Kajati Sulbar Amiruddin, penangkapan ini bentuk kerjasama ejati Sulsel, Kejari Parepare, Kejati Sulbar, dan Kejari Mamuju yang dipimpin Pelaksana Tugas Kajari Parepare, Priyamudi.
”Iya kemarin sore ditangkap, dan langsung dibawa ke Parepare. Dia ditangkap di tempat pengungsian gempa Mamuju, ” kata Amiruddin.
NamaMubassir terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan partisi dan penataan ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun Anggaran 2007. Dalam proyek itu negara ditakssir merugi hingga Rp 200.138.390.10,- .
Mubasir terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Jawaban KPK
Menyatakan terpidana Mubassir, dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.
Menghukum pula terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30.753.122,67 (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen), apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka terpidana menjalani pidana penjara selama 3 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm