SuaraBatam.id - Ungkapan "jangan lihat seseorang dari tampilan luarnya" ternyata berlaku bagi pasutri TFA (25) dan AW (22). Siapa sangka, dengan penampilan TFA yang berjanggut dan AW yang mengenakan jilbab yang seharusnya memiliki sifat baik, tapi ternyata keduanya adalah germo.
Hal tersebut terungkap setelah seorang gadis remaja putus sekolah berusia 13 tahun inisial DA warga Jalan Dorak, Desa Banglas, Selat Panjang, menjadi korban dari TFA dan AW. Korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif kencan Rp 500.000.
Dalam praktek haramnya, pasutri bejat ini berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti.
"Dari laporan itu kita dalami dan kita intai melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku, dari situlah akhirnya mereka kita amankan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra dilansir dari Riauonline.co.id jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka tersebut diketahui adalah warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
"Berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial TFA (25), dalam melancarkan aksinya ia dibantu oleh istrinya yang berinisial AW (22) yang dilakukannya sejak satu tahun terakhir," kata AKP Prihadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone Oppo A3 milik korban.
"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Germo dan 3 PSK yang Beroperasi Via MeChat dan WhatsApp
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar