SuaraBatam.id - Ungkapan "jangan lihat seseorang dari tampilan luarnya" ternyata berlaku bagi pasutri TFA (25) dan AW (22). Siapa sangka, dengan penampilan TFA yang berjanggut dan AW yang mengenakan jilbab yang seharusnya memiliki sifat baik, tapi ternyata keduanya adalah germo.
Hal tersebut terungkap setelah seorang gadis remaja putus sekolah berusia 13 tahun inisial DA warga Jalan Dorak, Desa Banglas, Selat Panjang, menjadi korban dari TFA dan AW. Korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif kencan Rp 500.000.
Dalam praktek haramnya, pasutri bejat ini berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti.
"Dari laporan itu kita dalami dan kita intai melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku, dari situlah akhirnya mereka kita amankan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra dilansir dari Riauonline.co.id jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka tersebut diketahui adalah warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
"Berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial TFA (25), dalam melancarkan aksinya ia dibantu oleh istrinya yang berinisial AW (22) yang dilakukannya sejak satu tahun terakhir," kata AKP Prihadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone Oppo A3 milik korban.
"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Germo dan 3 PSK yang Beroperasi Via MeChat dan WhatsApp
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon