Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 27 Januari 2021 | 14:34 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi memaparkan kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar BPOM, Rabu, (27/1/2021) (DEFRI CANDRA/Riau Online)

SuaraBatam.id - Bagi anda yang sering memeli kosmetik melalui daring atau jual beli online, harap lebih waspada dan pastikan kosmetik yang ada beli berizin sehingga tidak mengandung zat berbahaya.

Pasalnya, belum lama ini, seorang penjual kosmetik ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau lantaran diduga menjual obat-obatan dan kosmetik berbahaya.

Pelaku atas nama Tedy Wibowo ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Mutiara, Perumahan Grand Mutiara Blok B.11 Kecamatan, Senapelan pada Selasa (26/1/2021) kemarin.

Tersangka terbukti terlibat dalam perdagangan obat-obatan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah serta tidak mendapat izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Viral Pembeli Tanya Identitas Foto Perempuan CS E-Commerce, Ini Jawabannya

Tidak hanya menjual secara offline, pelaku juga diketahui menjual barang kosmetik berbahaya tersebut melalui daring, yakni menjual dengan platform Shopee

"Berawal adanya informasi yang didapat bahwa adanya pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin, kemudian tim Subdit satu melakukan under cover buy kepada usaha tersebut melalui aplikasi online Shopee dengan jasa kurir J & T," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada RIAUONLINE.CO.ID (jaringan Suara.com), Rabu (27/1/2021).

Pihaknya juga berharap masyarakat lebih jeli dalam berbelanja dan memastikan benda yang dibeli sudah berizin.

"Jadi Ibu-ibu yang suka belanja untuk teliti dalam berbelanja serta perhatikan izin edarnya dari pemerintah," pungkasnya.

Baca Juga: BPOM: Efikasi Vaksin di RI Tak Bisa Dibandingkan dengan Brasil atau Turki

Load More