SuaraBatam.id - Diduga kuat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial RW (31), Jefri (32) harus berurusan dengan hukum.
Perkara ini berawal saat korban memergoki pelaku sedang menelpon dengan seseorang di rumahnya di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa (8/12/2021) pagi.
Saat itu, korban mendengar pelaku punya keinginan untuk menikah lagi.
Korban yang jengkel lantas menanyakan hal itu kepada pelaku hingga terjadi cekcok diantara keduanya. Tak mampu menahan emosi, pelaku melempar sekop dan mengenai wajah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis bagian kiri. Ia lantas berobat ke pusat kesehatan sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Diungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan, tersangka ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam pelariannya di Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Jumat (22/1) sore.
"Tersangka melakukan KDRT karena kesal percakapan dengan temannya terdengar istrinya. Saat itu, tersangka bilang ingin menikah lagi," ungkap Alex melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (25/1/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku hubungan rumah tangganya dengan istri selama ini tidak harmonis. Mereka sering terlibat pertengkaran hanya gara-gara hal sepele.
"Setelah ribut terakhir, tersangka kabur dan tak pernah pulang ke rumah lagi," kata dia.
Baca Juga: Kiwil Kawin Lagi, Rochimah Mencak-mencak Venti: Anda Pikir Saya Lupa!
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar