SuaraBatam.id - Seorang warga menemukan sebuah benda logam menyerupai sayap pesawat di Pantai Teluk Putri, Club Med, Kawasan Pariwisata Lagoi, Kabupaten Bintan, Senin (25/1/2021).
Warga yang menemukan benda tersebut, Abdullah mengaku pertama kali melihat benda itu saat ia sedang bersih-bersih pantai di resort berbintang lima tersebut.
"Saya lagi bersih-bersih jumpa benda ini. Waktu itu sekitar pukul 08.30 WIB," ucapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Disebutkan Manager Operasional PT BRC, Ahmad Yani, ia sudah memeriska benda tersebut dan dapat disimpulkan bahwa benda tersebut merupakan bangkai sayap pesawat.
"Kita sudah cek. Benda itu memang benar berada di Pantai Club Med. Sementara benda ini diamankan di Pos TNI AL di Lagoi," ujarnya.
Belum diketahui apakah benda itu bagian dari pesawat yang jatuh. Saat ini sedang diteliti pihak TNI dari mana asal sayap pesawat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen