Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 23 Januari 2021 | 08:00 WIB
Guru Honorer Masih Bisa Jadi PNS, Begini Kata Kemendibud
Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: Antara/Noveradika)

Selanjutnya, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai, rekrutmen guru melalui skema PPPK menjadi momentum tepat untuk menyelesaikan tiga masalah laten terkait guru dan tenaga kependidikan di Indonesia yang selama puluhan tahun belum terselesaikan.

“Ketiga persoalan tersebut adalah tata kelola guru yang belum optimal, isu guru honorer, serta reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan aparatur sipil negara (ASN) kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, skema PPPK menjadi opsi paling baik dan realistis dalam pembenahan tata kelola guru, peningkatan kesejahteraan guru honorer dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah. 

Baca Juga: Pegawainya Banyak yang Pensiun, Pemkab Lumajang Usul 256 Formasi CPNS 2021

Melalui skema ini, seleksi yang dilakukan tidak membatasi usia sehingga kesempatan melamar lebih terbuka lebar. Bahkan, guru berusia 50 tahun dapat mendaftar dan digaji standar pegawai negeri.

“Gaji dan tunjangan, PPPK sama dengan pegawai negeri. Yang membedakan hanya tunjangan pensiun. Namun, skema PPPK dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang berumur di atas 35 tahun mendaftar dan ikut seleksi ASN,” kata Doni.

Selain itu, pengajuan formasi oleh pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan terjadinya pemerataan distribusi guru.

Perekrutan juga dapat dilakukan bertahap untuk memastikan kuota sampai dengan satu juta guru dapat terpenuhi. Di luar itu, pemerintah dapat mengombinasikan rekrutmen guru melalui jalur PPPK dengan pembukaan formasi CPNS di masa mendatang. [Antara]

Baca Juga: Tak Izinkan Murid Absen untuk Kemoterapi, Jawaban Guru Ini Tuai Kecaman

Load More