Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani
Rabu, 13 Januari 2021 | 15:46 WIB
Pemandangan dari udara menunjukkan kompleks Masjidil Haram di kota suci Mekkah. [AFP]

SuaraBatam.id - Subsidi biaya haji rencananya akan dilakukan pemangkasan secara bertahap oleh pemerintah, mengingat saat ini subsidi biaya ibadah haji cukup besar.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mendukung langkah tersebut, menurut dia prinsip ibadah haji adalah hanya untuk orang-orang yang mampu.

"Kami mendukung pemangkasan subsidi gaji secara gradual, karena ini memberikan kesadaran bahwa ibadah haji memang dikhususkan bagi yang mampu," kata Anggito dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Anggito mengungkapkan bahwa biaya rill pemberangkatan ibadah haji untuk satu orang mencapai Rp 70 juta, namun kewajiban yang dibayarkan oleh jemaah hanya sekitar Rp 35 juta.

Baca Juga: 37.713 Jamaah Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci Gara-gara Corona

Sementara sisa dari keperluan biaya tersebut ditutupi oleh subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Maka dari itu kata dia setiap tahunnya BPKH selalu mencari dana subsidi untuk menutupi kebutuhan keberangkatan ibadah haji bagi muslim di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 6,9 triliun yang didapatkan dari manfaat BPKH.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) tengah berencana mengevaluasi pola pengelolaan keuangan haji pada tahun ini. Salah satunya, terkait pemangkasan subsidi biaya haji oleh pemerintah.

Pihak Kemenag menjelaskan bahwa dalam skema yang berlaku sekarang, pembiayaan haji masih menggunakan skema subsidi. Dana subsidi diambil dari hasil pengelolaan dana haji milik jamaah yang belum berangkat.

Untuk itu Kemenag berharap di masa mendatang subsidi biaya haji bisa dikurangi secara bertahap. Kendati demikian, negara akan tetap memberi bantuan subsidi biaya haji, namun tidak terlalu besar.

Baca Juga: Dana Kelolaan Haji Naik 15 Persen Jadi Rp 143,1 Triliun

Sebab, subsidi haji yang terlalu besar akan menggangu skema pengelolaan dana haji yang saat ini dikelola oleh BPKH.

Load More