Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani
Rabu, 13 Januari 2021 | 13:46 WIB
Jamaah saat melakukan tawaf mengelilingi Kabah ketika menjalani ibadah haji. [Ahmad Gharabli/AFP]

SuaraBatam.id - Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 143,1 triliun pada tahun 2020.

Angka ini meningkat sekitar 15 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang sebesar Rp 124,3 triliun.

"Meski adanya pandemi dan kegiatan haji di tunda, tapi dana kelolaan haji meningkat sekitar 15 persen," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Anggito menjelaskan, bahwa capaian dana kelolaan haji yang sebesar Rp 143,3 triliun tersebut telah melebih target yang dicanangkan sebesar Rp 139,5 triliun.

Baca Juga: Sosok Pilot Sriwijaya Air Jatuh Capt Afwan, Biasa Dipanggil Haji Afwan

Sementara penempatan dana haji terbagi menjadi dua hal, yakni terdiri dari penempatan investasi dan penempatan di sejumlah bank syariah di tanah air.

"Rp 99,53 triliun kita tempatkan di investasi dan sebesar Rp 43,53 triliun di bank syariah," paparnya.

Sedangkan imbal hasil yang didapatkan dari kedua pengelolaan dana haji tersebut mencapai Rp 7,46 triliun.

"Nilai manfaatnya mencapai Rp 7,46 triliun yang akan digunakan untuk kepada para calon jemaah haji," ucapnya.

Anggito juga mengatakan, akibat adanya pandemi Covid-19, banyak dari para calon jemaah haji yang melakukan pembatalan ibadah haji, begitu juga soal pendaftaran calon jemaah yang ikut berkurang.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Apresiasi Pemerintah Arab Buka Ibadah Haji dan Umrah

Load More