SuaraBatam.id - Sanksi denda diberikan kepada CV Permata Indah yang bertanggung jawab dalam proyek Puskesmas Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Denda sebesar Rp4 juta per hari itu diberikan karena perusahaan terkait tak menyelesaikan pembangunan tepat waktu.
Plt Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, berdasarkan kontrak seharusnya CV Permata Indah menyelesaikan pengerjaan pembangunan pada 31 Desember 2020 lalu dengan anggaran Rp 4 miliar.
“Semestinya udah selesai kemarin, kita memilih untuk melanjutkan daripada putus kontrak, tapi dikenakan didenda,” ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com)
Zulhidayat menambahkan, penambahan waktu itu sesuai regulasi dengan rentang waktu selama 50 hari kalender. Namun, apabila pihak perusahaan terlalu lama menyelesaikan tentunya semakin besar denda yang harus dibayarkan.
"50 hari dikali 4 jutaan, banyak juga, kalau memang tidak mau dikenakan denda sebesar itu, tentu harus secepatnya menyelesaikan," ucapnya.
Ia memberi target puskesmas tersebut bisa beroperasi pada 1 Maret 2021 mendatang. Menurutnya, pengerjaan proyek itu tinggal finishing gedung saja.
"Contohnya misalnya ngecat, lampu, parit, paping blok, yang terpenting rangka utama seperti atap sudah siap. Jadi kalau hujan mereka tetap bisa berkerja," pungkasnya.
Baca Juga: Habiskan APBD Rp 182 Juta, Wujud Dermaga Pantai Lombang Sumenep Bikin Heran
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi
-
Cemburu Pacar Digoda, Pria Siram Air Keras ke Warga di Sagulung Batam
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang