SuaraBatam.id - Sanksi denda diberikan kepada CV Permata Indah yang bertanggung jawab dalam proyek Puskesmas Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Denda sebesar Rp4 juta per hari itu diberikan karena perusahaan terkait tak menyelesaikan pembangunan tepat waktu.
Plt Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, berdasarkan kontrak seharusnya CV Permata Indah menyelesaikan pengerjaan pembangunan pada 31 Desember 2020 lalu dengan anggaran Rp 4 miliar.
“Semestinya udah selesai kemarin, kita memilih untuk melanjutkan daripada putus kontrak, tapi dikenakan didenda,” ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com)
Zulhidayat menambahkan, penambahan waktu itu sesuai regulasi dengan rentang waktu selama 50 hari kalender. Namun, apabila pihak perusahaan terlalu lama menyelesaikan tentunya semakin besar denda yang harus dibayarkan.
"50 hari dikali 4 jutaan, banyak juga, kalau memang tidak mau dikenakan denda sebesar itu, tentu harus secepatnya menyelesaikan," ucapnya.
Ia memberi target puskesmas tersebut bisa beroperasi pada 1 Maret 2021 mendatang. Menurutnya, pengerjaan proyek itu tinggal finishing gedung saja.
"Contohnya misalnya ngecat, lampu, parit, paping blok, yang terpenting rangka utama seperti atap sudah siap. Jadi kalau hujan mereka tetap bisa berkerja," pungkasnya.
Baca Juga: Habiskan APBD Rp 182 Juta, Wujud Dermaga Pantai Lombang Sumenep Bikin Heran
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI