SuaraBatam.id - Sanksi denda diberikan kepada CV Permata Indah yang bertanggung jawab dalam proyek Puskesmas Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Denda sebesar Rp4 juta per hari itu diberikan karena perusahaan terkait tak menyelesaikan pembangunan tepat waktu.
Plt Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, berdasarkan kontrak seharusnya CV Permata Indah menyelesaikan pengerjaan pembangunan pada 31 Desember 2020 lalu dengan anggaran Rp 4 miliar.
“Semestinya udah selesai kemarin, kita memilih untuk melanjutkan daripada putus kontrak, tapi dikenakan didenda,” ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com)
Zulhidayat menambahkan, penambahan waktu itu sesuai regulasi dengan rentang waktu selama 50 hari kalender. Namun, apabila pihak perusahaan terlalu lama menyelesaikan tentunya semakin besar denda yang harus dibayarkan.
"50 hari dikali 4 jutaan, banyak juga, kalau memang tidak mau dikenakan denda sebesar itu, tentu harus secepatnya menyelesaikan," ucapnya.
Ia memberi target puskesmas tersebut bisa beroperasi pada 1 Maret 2021 mendatang. Menurutnya, pengerjaan proyek itu tinggal finishing gedung saja.
"Contohnya misalnya ngecat, lampu, parit, paping blok, yang terpenting rangka utama seperti atap sudah siap. Jadi kalau hujan mereka tetap bisa berkerja," pungkasnya.
Baca Juga: Habiskan APBD Rp 182 Juta, Wujud Dermaga Pantai Lombang Sumenep Bikin Heran
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka
-
Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam
-
Pejabat Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Skandal Pungli