SuaraBatam.id - Sanksi denda diberikan kepada CV Permata Indah yang bertanggung jawab dalam proyek Puskesmas Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Denda sebesar Rp4 juta per hari itu diberikan karena perusahaan terkait tak menyelesaikan pembangunan tepat waktu.
Plt Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, berdasarkan kontrak seharusnya CV Permata Indah menyelesaikan pengerjaan pembangunan pada 31 Desember 2020 lalu dengan anggaran Rp 4 miliar.
“Semestinya udah selesai kemarin, kita memilih untuk melanjutkan daripada putus kontrak, tapi dikenakan didenda,” ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com)
Zulhidayat menambahkan, penambahan waktu itu sesuai regulasi dengan rentang waktu selama 50 hari kalender. Namun, apabila pihak perusahaan terlalu lama menyelesaikan tentunya semakin besar denda yang harus dibayarkan.
"50 hari dikali 4 jutaan, banyak juga, kalau memang tidak mau dikenakan denda sebesar itu, tentu harus secepatnya menyelesaikan," ucapnya.
Ia memberi target puskesmas tersebut bisa beroperasi pada 1 Maret 2021 mendatang. Menurutnya, pengerjaan proyek itu tinggal finishing gedung saja.
"Contohnya misalnya ngecat, lampu, parit, paping blok, yang terpenting rangka utama seperti atap sudah siap. Jadi kalau hujan mereka tetap bisa berkerja," pungkasnya.
Baca Juga: Habiskan APBD Rp 182 Juta, Wujud Dermaga Pantai Lombang Sumenep Bikin Heran
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025