SuaraBatam.id - Tersangka kasus pembunuhan pria Tionghoa di Desa Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) yang ditahan Satreskrim Polres Bintan kini telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, Hasan ditahan karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Juni alias Iwan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara," ujar Dwihatmoko, di Mako Polres Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Senin (4/1/2021).
Berdasarkan penelusuran kepolisian, peristiwa ini pada Jumat (1/1/2021) di Jalan H. Abdul Salam, Teluk Merbau, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.
Saat kejadian, korban bersama tersangka dan rekan-rekanannya tengah meneguk minuman beralkohol (mikol) jenis Beer Carlsberg di teras rumah.
Lantaran terlalu banyak minum dan mabuk, salah satu dari saksi, Adi mulai mabuk dan membuat sedikit keonaran dan terjadi perdebatan dengan saksi Hamka (saudara kandung tersangka).
Tanpa disadari korban, ia memukul mata saksi Hamka sebanyak 1 kali namun tidak diketahui oleh tersangka.
Tapi saat mmengetahui kondisi saksi mata Hamka yang memar karena pukulan korban, tersangka lantas tidak terima dan diam-diam mengambil sebilah pisau di dapur rumah korban.
"Kemudian tersangka langsung menusuk dan menikam tubuh korban secara berulang-ulang sehingga korban meninggal dunia," sebutnya kepada Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Ngenes! Tujuh Sekolah Terendam Banjir Setinggi 1,2 Meter
Sebilah pisau bergagang warna hitam, 10 kaleng kosong minuman beer merk Carlsberg, 1 botol minuman jenis arak putih merk SL, 1 helai baju kaos berwarna hitam yang masih terdapat bercak darah, dan 1 helai celana panjang jeans berwarna coklat yang masih terdapat bercak darah diamankan sebagai barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam