
SuaraBatam.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membekuk tiga pelaku pencurian sebuah laptop di Gate 17 keberangkatan domestik Terminal 3 Bandara Soetta.
Ketiga pelaku terdiri atas dua warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan.
Kejadian ini bermula pada 30 November 2020 lalu, saat korban bernama Mochammad Arif Rochman (41) warga Desa Sido Kumpul, Kecamatan Gresik, Jawa Timur berangkat ke Jambi menggunakan maskapai Citilink untuk bekerja.
Sambil menunggu keberangkatan pesawat, korban mengisi daya laptop miliknya di charger center di gate 17 Terminal 3 Bandara Soetta.
Baca Juga: Tiba di Bandara Soetta, Penumpang Dari Luar Negeri Wajib Ikuti Tes Berlapis
"Laptop yang dibawa korban tertinggal di charger center saat korban memasuki pesawat dan baru sadar saat sudah sampai di Jambi," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra Kepada awak media di Taman Integritas Polres Bandara Soetta, Rabu (30/12/2020).
Adi mengungkapkan, tersangka ZN pada waktu yang bersamaan merupakan penumpang pesawat Citilink tujuan Jakarta-Batam yang dengan gate keberangkatan 16.
"Gate keberangkatan tersangka satu bersebelahan dengan gate korban yakni di gate 17," ungkapnya.
Saat tiba di Batam, Kepulauan Riau, ZN meminta tolong tersangka LI untuk membantu menjual laptop yang diambil dari charger center gate 17 Terminal 3 Bandara Soetta melalui market place facebook miliknya seharga Rp8 juta.
"Tersangka LI mendapat upah Rp500 ribu dari ZN," urainya.
Baca Juga: Modus Jadi ART, Pasutri Curi Barang Berharga dari Rumah Jeremy Thomas
Tersangka ZR yang membeli laptop curian tersebut kemudian berniat untuk menjual kembali laptop dengan harga dua kali lipat yakni Rp16 juta melalui akun facebook miliknya.
"Tersangka ZR menyiapkan kardus yang dibeli Rp18 ribu seolah-olah laptop tersebut miliknya dan masih dalam kondisi masih baru," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander mengungkapkan dalam kesempatan yang sama, proses hukum tersangka ZR telah diberitahukan kepada Kedutaan Besar Afganistan di Jakarta.
"Tersangka ZR berstatus Suaka atau Assylum Seeker yang sudah mendaftar ke UNHCR, namun hal tersebut tidak proses hukum yang berjalan," ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 362 Jo Pasal 372 KUHP.
"ketiga tersangka dijerat hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan