Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 14:33 WIB
Ilustrasi TKI Cantik dibunuh. [Metro]

SuaraBatam.id - TKI cantik perkosa dan dibunuh di Selangor Malaysia. TKI itu berinisial L dan masih berusia 20 tahun.

TKI cantik L diperkosa saat ditinggal di kost oleh kakaknya. Kakak L lagi beli makan ke warung.

Saat balik ke kost, kakaknya sudah menemukan sang adik tewas mengenaskan.

Kejadian pembunuhan itu di Klang Selatan, Selangor, Malaysia, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Imigrasi Malaysia Gerebek Kampung Ilegal di Genting, Puluhan WNI Ditangkap

Kakak korban terus menangis dan berulang kali mengatakan tolong hidupkan kembali adiknya. Ia mengaku tidak tahu harus mengatakan apa kepada keluarganya nanti kalau adiknya yang juga TKW itu diperkosa, dirampok, dan dibunuh di Malaysia.

Ilustrasi TKI cantik dibunuh (ist)

Kepala Polisi Daerah Klang Selatan, Asisten Komisaris Shamsul Amar Ramli menerima laporan penemuan mayat seorang wanita berusia 20 Tahun.

Si perempuan itu adalah warga Medan, Sumatera Utara.

Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi separuh bugil di kamarnya dengan bekas tikaman benda tajam di leher, Rabu (23/12/2020).

Mayat ditemui dalam keadaan bersimbah darah di dalam kamar di tingkat satu rumah toko di Taman Seri Andalas, Klang.

Baca Juga: TKW Dibunuh di Malaysia, Pelaku Disebut Tinggal di Dekat Kos Korban

“Pemeriksaan hasil autopsi pada badan korban dapati bekas tikaman di bagian leher sebelah kiri,” ujar Shamsul Amar dilansir Solopos.com, Kamis (24/12/2020).

Setelah itu, jenazah korban langsung dilarikan ke Hospital Tengku Ampuan Rahimah (HTAR) untuk pemeriksan lebih lanjut.

Dari hasil otopsi pihak polisi terhadap korban mendapati hasil, bahwa sebelum melakukan pembunuhan korban terlebih dahulu diperkosa.

Hal itu dibuktikan dengan ditemukan bekas sperma pelaku di kemaluan korban.

Sementara itu, aparat kepolisan daerah setempat masih terus melakukan pengejaran terhadap pemuda berinisial J, warga Langsa, Aceh yang diduga pelaku dari pembunuhan tersebut.

Melansir dari Sinarharian.com pelaku terancam dijerat Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman mati dengan cara digantung.

Load More