SuaraBatam.id - Sedikitnya 46 WNI, termasuk bayi berusia 10 bulan diamankan di Kampung Samawond, Dataran Tinggi Genting, setelah ketahuan melanggar tindak pidana Malaysia.
Mereka diamankan saat Departemen Imigrasi Pahang mengadakan operasi pada Rabu (23/12/2020), seperti yang dilaporkan oleh Harian Metro, Kamis (24/12/2020).
Direktur Departemen Imigrasi negara bagian Pahang, Muhammad Hatta Kassim mengatakan, 33 orang ditahan karena melanggar Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1957/63. Dalam pasal tersebut, seseorang bisa ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Sementara itu, 11 orang lainnya ditahan berdasarkan Pasal 15 (1) (C) Undang-Undang Imigrasi 1956/63, dan dua lainnya ditahan karena menyalahgunakan izin.
Baca Juga: Syahrian Abimanyu Tak Pikir Panjang Terima Pinangan JDT
Otoritas imigrasi juga telah memanggil pemilik tanah untuk diselidiki berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (Undang-undang 155) karena mengizinkan orang asing berada di lokasi terkait di negeri jiran tersebut.
Berdasarkan penelusuran dari dinas terkait, permukiman tersebut diketahui sudah berdiri selama setahun. Tidak adanya kontrol di wilayah tersebut, sambung Hatta lantaran operasi Departemen Imigrasi telah dihentikan usai adanya Perintah Kontrol Gerakan pada bulan Mei.
“Kami sudah melakukan operasi di semua wilayah sekitar Genting, termasuk Ambercourt tapi baru di wilayah Samawond kami melakukan operasi pertama kali,” ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Setidaknya ada 138 WNA yang tinggal di kawasan tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak menampik ada lebih banyak WNA yang terlebih dahulu kabur.
Para imigran ilegal tersebut sudah menjalani tes COVID-19, dan semuanya dilaporkan negatif.
Baca Juga: Orang Tua Merestui, Syahrian Abimanyu Akui Langsung Terima Pinangan JDT
Mereka yang ditahan akan ditahan selama 14 hari dan dibawa ke Depot Detensi Imigrasi, Kemayan, Bera.
Berita Terkait
-
Nol Gelar, Indonesia Gagal di Dua Turnamen Besar Bulutangkis Awal Tahun
-
Visa Sudah Habis, Penerjemah Shin Tae-yong Sampai Harus Ngungsi di Malaysia
-
Meski Mesra di Ekonomi, Indonesia dan Malaysia Akan Tegas Hadapi Agresivitas China Jika Langgar Kedaulatan
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
-
Viral Minta Tolong Prabowo, DPR Ungkap Pemerintah Kesulitan Bebaskan 4 WNI Disekap di Myanmar: Moga Ada Jalan
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!