SuaraBatam.id - Sedikitnya 46 WNI, termasuk bayi berusia 10 bulan diamankan di Kampung Samawond, Dataran Tinggi Genting, setelah ketahuan melanggar tindak pidana Malaysia.
Mereka diamankan saat Departemen Imigrasi Pahang mengadakan operasi pada Rabu (23/12/2020), seperti yang dilaporkan oleh Harian Metro, Kamis (24/12/2020).
Direktur Departemen Imigrasi negara bagian Pahang, Muhammad Hatta Kassim mengatakan, 33 orang ditahan karena melanggar Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1957/63. Dalam pasal tersebut, seseorang bisa ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Sementara itu, 11 orang lainnya ditahan berdasarkan Pasal 15 (1) (C) Undang-Undang Imigrasi 1956/63, dan dua lainnya ditahan karena menyalahgunakan izin.
Otoritas imigrasi juga telah memanggil pemilik tanah untuk diselidiki berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (Undang-undang 155) karena mengizinkan orang asing berada di lokasi terkait di negeri jiran tersebut.
Berdasarkan penelusuran dari dinas terkait, permukiman tersebut diketahui sudah berdiri selama setahun. Tidak adanya kontrol di wilayah tersebut, sambung Hatta lantaran operasi Departemen Imigrasi telah dihentikan usai adanya Perintah Kontrol Gerakan pada bulan Mei.
“Kami sudah melakukan operasi di semua wilayah sekitar Genting, termasuk Ambercourt tapi baru di wilayah Samawond kami melakukan operasi pertama kali,” ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Setidaknya ada 138 WNA yang tinggal di kawasan tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak menampik ada lebih banyak WNA yang terlebih dahulu kabur.
Para imigran ilegal tersebut sudah menjalani tes COVID-19, dan semuanya dilaporkan negatif.
Baca Juga: Syahrian Abimanyu Tak Pikir Panjang Terima Pinangan JDT
Mereka yang ditahan akan ditahan selama 14 hari dan dibawa ke Depot Detensi Imigrasi, Kemayan, Bera.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar