SuaraBatam.id - Sedikitnya 46 WNI, termasuk bayi berusia 10 bulan diamankan di Kampung Samawond, Dataran Tinggi Genting, setelah ketahuan melanggar tindak pidana Malaysia.
Mereka diamankan saat Departemen Imigrasi Pahang mengadakan operasi pada Rabu (23/12/2020), seperti yang dilaporkan oleh Harian Metro, Kamis (24/12/2020).
Direktur Departemen Imigrasi negara bagian Pahang, Muhammad Hatta Kassim mengatakan, 33 orang ditahan karena melanggar Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1957/63. Dalam pasal tersebut, seseorang bisa ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Sementara itu, 11 orang lainnya ditahan berdasarkan Pasal 15 (1) (C) Undang-Undang Imigrasi 1956/63, dan dua lainnya ditahan karena menyalahgunakan izin.
Otoritas imigrasi juga telah memanggil pemilik tanah untuk diselidiki berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (Undang-undang 155) karena mengizinkan orang asing berada di lokasi terkait di negeri jiran tersebut.
Berdasarkan penelusuran dari dinas terkait, permukiman tersebut diketahui sudah berdiri selama setahun. Tidak adanya kontrol di wilayah tersebut, sambung Hatta lantaran operasi Departemen Imigrasi telah dihentikan usai adanya Perintah Kontrol Gerakan pada bulan Mei.
“Kami sudah melakukan operasi di semua wilayah sekitar Genting, termasuk Ambercourt tapi baru di wilayah Samawond kami melakukan operasi pertama kali,” ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Setidaknya ada 138 WNA yang tinggal di kawasan tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak menampik ada lebih banyak WNA yang terlebih dahulu kabur.
Para imigran ilegal tersebut sudah menjalani tes COVID-19, dan semuanya dilaporkan negatif.
Baca Juga: Syahrian Abimanyu Tak Pikir Panjang Terima Pinangan JDT
Mereka yang ditahan akan ditahan selama 14 hari dan dibawa ke Depot Detensi Imigrasi, Kemayan, Bera.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi